5 Prinsip Tata Kelola Perguruan Tinggi untuk Mendukung Perubahan Status Menjadi PTN-BH

5 Prinsip Tata Kelola Perguruan Tinggi untuk Mendukung Perubahan Status Menjadi PTN-BH 5 Prinsip Tata Kelola Perguruan Tinggi untuk Mendukung Perubahan Status Menjadi PTN-BH Saat perguruan tinggi bersiap untuk bertransformasi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), penilaian tidak hanya berfokus pada satu atau dua aspek saja. Pelaksanaan seluruh tata kelola internal harus baik, sebab tata kelola yang efektif menjadi salah satu syarat utama dalam proses perubahan status tersebut. Sejalan dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kebijakan Kampus Merdeka, berikut adalah prinsip-prinsip tata kelola yang wajib perguruan tinggi terapkan untuk memenuhi kriteria PTN-BH: 1. Akuntabilitas dalam Pengelolaan Perguruan Tinggi Akuntabilitas adalah komitmen perguruan tinggi untuk mempertanggungjawabkan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan kepada stakeholder, seperti mahasiswa, orang tua, pemerintah, dosen, hingga masyarakat umum. Tingkat akuntabilitas yang tinggi akan meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas lembaga di mata publik. 2. Transparansi, Efektivitas, dan Efisiensi Perguruan tinggi perlu menerapkan sistem transparansi dalam semua lini pengelolaan, baik administrasi, keuangan, hingga kegiatan akademik dan non-akademik. Transparansi ini harus berjalan bersamaan dengan efektivitas dan efisiensi untuk memastikan bahwa setiap sumber daya optimal dalam mencapai tujuan institusi. 3. Prinsip Nirlaba dalam Organisasi Dalam pengelolaan PTN-BH, prinsip nirlaba berarti seluruh surplus keuangan harus kembali digunakan untuk pengembangan institusi. Bukan untuk keuntungan pribadi. Dengan prinsip ini, perguruan tinggi akan lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 4. Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Segala aktivitas perguruan tinggi harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, mulai dari pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, pengaturan keuangan, hingga pelaporan pertanggungjawaban. Kepatuhan terhadap hukum menjadi bukti bahwa perguruan tinggi mampu beroperasi dalam kerangka tata kelola yang profesional dan bertanggung jawab. 5. Penyusunan Laporan Akademik dan Non-Akademik yang Akurat dan Berkala Setiap perguruan tinggi yang ingin menjadi PTN-BH harus menyusun laporan akademik dan non-akademik secara akurat dan periodik. Selain itu, juga harus patuh terhadap standar. Laporan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas perguruan tinggi kepada pemerintah serta seluruh stakeholder lainnya. Membangun tata kelola yang baik atau good governance merupakan kunci utama bagi perguruan tinggi yang ingin bertransformasi menjadi PTN-BH. Oleh karena itu, memerlukan sistem manajemen yang solid, terstruktur, dan berkelanjutan untuk mendukung semua aspek operasional kampus. Ingin meningkatkan standar tata kelola kampus Anda?Yuk, konsultasikan kebutuhan sertifikasi profesi untuk mendukung perubahan status perguruan tinggi bersama LSP Edukia!Hubungi Kami Sekarang dan wujudkan tata kelola perguruan tinggi terbaik!