- 1 Pemohon mengisi formulir permohonan sertifikasi (FR.APL.01) dan formulir persetujuan asesmen (FR.AK.01) melalui sistem pendaftaran LSP.
- 2 Pemohon dengan kebutuhan khusus wajib mengisi Formulir Permohonan Akomodasi Peserta Berkebutuhan Khusus (FR.APL.04).
- 3 Pemohon menyatakan setuju memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan untuk pengkajian permohonan.
- 4 Pengkaji Permohonan meninjau rekaman formulir dan dokumen persyaratan sesuai skema sertifikasi yang dipilih.
- 5 Pemohon yang memenuhi persyaratan direkomendasikan lanjut ke proses asesmen setelah menyelesaikan administrasi pembayaran.