DP.AK.05 Rev. 02 · Informasi Publik

Informasi Publik

Hak pemohon, kewajiban pemegang sertifikat, proses sertifikasi, akomodasi peserta berkebutuhan khusus, pembekuan, resertifikasi, dan penanganan keluhan — LSP Edukasi Global Cendekia.

Unduh Dokumen DP.AK.05
Hak & Kewajiban

Hak Pemohon & Kewajiban Pemegang Sertifikat

LSP EDUKIA menjamin transparansi, kerahasiaan, dan keadilan dalam setiap proses sertifikasi.

Hak Pemohon Sertifikasi

Apa yang Anda dapatkan dari LSP EDUKIA
  1. 1 Berhak mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan asesor yang ditugaskan LSP Edukia.
  2. 2 Memperoleh penjelasan tentang proses sertifikasi sesuai dengan skema.
  3. 3 Hak bertanya berkaitan dengan kompetensi.
  4. 4 Hak banding atas keputusan sertifikasi.
  5. 5 Hak menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan proses sertifikasi.
  6. 6 Jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi.
  7. 7 Peserta kompeten memperoleh sertifikat kompetensi.
  8. 8 Sertifikat menjadi alat bukti keahlian sesuai jenis skema.

Kewajiban Pemegang Sertifikat

Tanggung jawab Anda sebagai profesional bersertifikat
  1. 1 Menjamin sertifikasi kompetensi tidak disalahgunakan.
  2. 2 Menjamin terpeliharanya kompetensi sesuai sertifikat.
  3. 3 Menjamin pertanyaan dan informasi yang diberikan terbaru, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. 4 Menjamin mentaati peraturan sertifikat.
Pembekuan & pencabutan sertifikat Pelanggaran kewajiban → surat peringatan → pembekuan 3 bulan → pencabutan sertifikat.
Proses Sertifikasi

Proses Sertifikasi

Tiga tahap sertifikasi yang transparan, objektif, dan sesuai standar — dari permohonan hingga penerbitan sertifikat.

Tahap 1 dari 3

Permohonan Sertifikasi

  1. 1 Pemohon mengisi formulir permohonan sertifikasi (FR.APL.01) dan formulir persetujuan asesmen (FR.AK.01) melalui sistem pendaftaran LSP.
  2. 2 Pemohon dengan kebutuhan khusus wajib mengisi Formulir Permohonan Akomodasi Peserta Berkebutuhan Khusus (FR.APL.04).
  3. 3 Pemohon menyatakan setuju memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan untuk pengkajian permohonan.
  4. 4 Pengkaji Permohonan meninjau rekaman formulir dan dokumen persyaratan sesuai skema sertifikasi yang dipilih.
  5. 5 Pemohon yang memenuhi persyaratan direkomendasikan lanjut ke proses asesmen setelah menyelesaikan administrasi pembayaran.
Buka sistem pendaftaran
Tahap 2 dari 3

Pelaksanaan Asesmen

  1. 1 Uji kompetensi dapat dilaksanakan secara Offline (tatap muka di Tempat Uji Kompetensi/TUK yang telah diverifikasi LSP) maupun Online (melalui Zoom Meeting & sistem ujian daring dengan pengawasan langsung), sesuai metode yang ditetapkan pada jadwal skema yang dipilih.
  2. 2 LSP Edukia memastikan kesiapan TUK/platform ujian, perangkat asesmen, identitas peserta, dan metode pengumpulan bukti.
  3. 3 Pengawas ujian menjelaskan teknis dan tata tertib ujian, memverifikasi identitas dan TUK peserta, serta mencatat kejadian/ketidaksesuaian selama ujian.
  4. 4 Peserta melaksanakan ujian sesuai skema yang dipilih di bawah pengawasan pengawas ujian.
  5. 5 Uji kompetensi menggunakan metode ujian tertulis, lisan, praktek, tugas keterampilan, atau metode lain yang andal, objektif, dan konsisten dengan skema sertifikasi.
  6. 6 Asesor mengompilasi seluruh bukti dan hasil ujian, lalu menyampaikan rekomendasi hasil asesmen kepada LSP Edukia.
Tahap 3 dari 3

Keputusan Asesmen

  1. 1 LSP Edukia memastikan informasi yang dikumpulkan selama uji kompetensi mencukupi untuk pengambilan keputusan sertifikasi dan penelusuran apabila terjadi banding.
  2. 2 Pengambil keputusan sertifikasi memverifikasi berkas peserta, rekaman hasil ujian, dan rekomendasi asesor untuk menetapkan status kompetensi.
  3. 3 Hasil keputusan: "Kompeten" atau "Belum Kompeten". Peserta Belum Kompeten dapat memilih: menerima hasil apa adanya · remedial · banding (FR.AK.04).
  4. 4 LSP Edukia menerbitkan sertifikat kompetensi kepada peserta yang ditetapkan kompeten.
  5. 5 Sertifikat disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Pemohon / Peserta Berkebutuhan Khusus

Akomodasi diajukan saat permohonan melalui formulir FR.APL.04
  1. 1 LSP Edukia memberikan kesempatan yang setara kepada pemohon/peserta berkebutuhan khusus untuk mengikuti sertifikasi.
  2. 2 Pemohon yang membutuhkan akomodasi menyampaikan kebutuhan penyesuaian pada saat permohonan sertifikasi (FR.APL.04).
  3. 3 LSP mengkaji kebutuhan tersebut dengan mempertimbangkan persyaratan kompetensi, elemen/KUK, aspek kritis, metode asesmen, aksesibilitas TUK, keselamatan, dan ketersediaan akomodasi.
  4. 4 Akomodasi dapat berupa penyesuaian akses TUK, media asesmen, tambahan waktu yang proporsional, perangkat bantu, media komunikasi, waktu istirahat, atau penyesuaian lain yang relevan.
  5. 5 Akomodasi tidak mengubah kompetensi yang dinilai, aspek kritis, tingkat kesulitan, dan kriteria kelulusan, serta tidak mengurangi validitas, objektivitas, keamanan, dan integritas asesmen.
  6. 6 Untuk kompetensi dengan tuntutan teknis, sensorik, atau keselamatan tertentu, kemampuan peserta memenuhi tuntutan esensial dinilai berdasarkan persyaratan kompetensi skema dengan mempertimbangkan akomodasi yang tersedia.
  7. 7 Bila kebutuhan tidak dapat difasilitasi tanpa menghilangkan kompetensi esensial atau menimbulkan risiko keselamatan yang tidak dapat dikendalikan, LSP mendokumentasikan hasil kajian, alasan, dan alternatif akomodasi yang dipertimbangkan, lalu menginformasikannya kepada pemohon.
  8. 8 Seluruh informasi kebutuhan khusus peserta dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk penentuan akomodasi serta pelaksanaan sertifikasi.
Tempat Uji Kompetensi

Kriteria TUK Offline & Online

Setiap Tempat Uji Kompetensi (TUK) — fisik maupun daring — diverifikasi LSP Edukia sebelum digunakan agar asesmen berlangsung valid, aman, tertib, objektif, dan mampu telusur (SOP.SM.21).

Kriteria TUK Offline

Tempat Uji Kompetensi tatap muka (fisik)
Legalitas dan pengelolaan lokasi
  • Identitas/nama dan alamat TUK dapat ditelusuri.
  • Terdapat penanggung jawab/PIC lokasi yang dapat berkoordinasi dengan LSP.
  • Penggunaan lokasi untuk kegiatan asesmen telah memperoleh persetujuan dari pengelola/pemilik lokasi.
Ruang dan kondisi lingkungan
  • Ruang asesmen cukup untuk jumlah peserta dan metode asesmen yang digunakan.
  • Pencahayaan, ventilasi/sirkulasi udara dan kebersihan memadai.
  • Kondisi ruang mendukung ketenangan, ketertiban, privasi dan konsentrasi peserta.
  • Tata letak memungkinkan Pengawas Ujian/Asesor memantau peserta dengan memadai.
  • Tersedia area tunggu/registrasi apabila diperlukan dan tidak mengganggu ruang asesmen.
Sarana, prasarana dan peralatan
  • Meja, kursi dan fasilitas dasar tersedia dalam jumlah yang memadai.
  • Peralatan khusus yang dipersyaratkan oleh skema/metode asesmen tersedia dan berfungsi.
  • Komputer, jaringan/internet, proyektor atau sarana elektronik tersedia apabila dibutuhkan oleh metode ujian.
  • Sumber listrik dan fasilitas pendukung memadai; mitigasi gangguan tersedia apabila diperlukan.
Keamanan, keselamatan dan akses
  • Akses masuk/keluar lokasi dapat dikendalikan selama asesmen.
  • Terdapat kondisi keselamatan dasar dan jalur evakuasi/fasilitas kedaruratan yang memadai sesuai karakter lokasi.
  • Materi ujian, dokumen peserta dan rekaman asesmen dapat dijaga dari akses pihak yang tidak berwenang.
  • Tersedia pengaturan untuk peserta berkebutuhan khusus apabila relevan dan dimungkinkan oleh skema.
Dukungan pelaksanaan asesmen
  • Tersedia ruang/area yang memungkinkan verifikasi identitas dan administrasi peserta.
  • Tersedia fasilitas bagi Asesor/Penguji dan Pengawas Ujian untuk menjalankan tugasnya.
  • Kondisi TUK mendukung penerapan tata tertib ujian dan pencegahan kecurangan.
  • Jumlah peserta yang dapat dilayani ditetapkan sesuai kapasitas ruang dan sarana.

Kriteria TUK Online

Lingkungan asesmen jarak jauh (Zoom Meeting & sistem ujian daring)
Kondisi lingkungan/ruangan
  • Ruangan/area peserta cukup tenang dan kondusif untuk pelaksanaan asesmen.
  • Pencahayaan memadai sehingga wajah dan aktivitas peserta dapat terlihat jelas.
  • Peserta mengikuti asesmen secara individual dan tidak memperoleh bantuan dari pihak lain.
  • Tidak terdapat pihak lain di sekitar peserta yang dapat memengaruhi integritas asesmen.
  • Meja/area kerja bebas dari perangkat atau bahan lain yang tidak diizinkan.
  • Peserta bersedia menunjukkan kondisi ruangan/area kerja melalui kamera apabila diminta Pengawas Ujian.
  • Lokasi memungkinkan peserta mengikuti rangkaian asesmen tanpa gangguan yang signifikan.
Perangkat
  • Peserta menggunakan komputer/laptop yang dapat menjalankan Zoom Meeting dan sistem/aplikasi ujian LSP.
  • Kamera/webcam berfungsi dan dapat menampilkan wajah peserta secara jelas.
  • Mikrofon dan speaker/audio berfungsi dengan baik.
  • Perangkat memiliki daya yang memadai atau terhubung dengan sumber listrik.
  • Tidak terdapat penggunaan perangkat/alat bantu lain yang tidak diizinkan selama asesmen.
Koneksi dan aplikasi
  • Koneksi internet memadai untuk menjalankan Zoom Meeting dan sistem ujian secara bersamaan.
  • Peserta dapat mengakses tautan/platform ujian yang ditetapkan LSP.
  • Peserta dapat mengaktifkan kamera dan mikrofon selama asesmen.
  • Nama akun Zoom dapat diidentifikasi sesuai identitas peserta.
  • Tersedia mekanisme komunikasi dengan Pengawas Ujian apabila terjadi gangguan koneksi.
Identifikasi peserta
  • Peserta sesuai dengan daftar peserta asesmen.
  • Identitas peserta diverifikasi sesuai mekanisme LSP.
  • Wajah peserta sesuai dengan identitas/data peserta.
  • Kamera tetap aktif selama asesmen kecuali ditetapkan lain oleh metode asesmen.
Keamanan dan integritas asesmen
  • Peserta tidak menerima bantuan pihak lain.
  • Peserta hanya menggunakan referensi apabila metode asesmen mengizinkan.
  • Peserta tidak membuka aplikasi, situs, komunikasi atau sumber informasi yang tidak diizinkan.
  • Peserta tidak merekam, memotret, menyalin atau menyebarluaskan materi ujian.
  • Peserta tidak meninggalkan area asesmen tanpa izin Pengawas Ujian.
  • Peserta tetap berada dalam jangkauan kamera selama asesmen.
  • Peserta bersedia mengikuti instruksi Pengawas untuk menunjukkan area sekitar apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian.
Pengawasan
  • Pengawas dapat melihat peserta dengan jelas melalui Zoom Meeting.
  • Pengawas dapat berkomunikasi dengan peserta selama asesmen.
  • Pengawas dapat meminta peserta mengarahkan kamera untuk memverifikasi kondisi lingkungan.
  • Pengawas mencatat gangguan, pelanggaran atau ketidaksesuaian yang terjadi.
  • Ketidaksesuaian yang dapat memengaruhi validitas atau integritas asesmen harus ditindaklanjuti sebelum peserta memulai atau melanjutkan asesmen.
Pembekuan dan Pencabutan

Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

Mekanisme sanksi bertahap yang diterapkan apabila pemegang sertifikat melanggar kewajiban.

Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika pemegang sertifikat melanggar kewajiban.

LSP Edukia melakukan pembekuan dan pencabutan melalui tahap peringatan terlebih dahulu.

LSP Edukia menerbitkan surat pengaktifan kembali setelah tindakan perbaikan dalam 1 bulan setelah surat peringatan.

LSP Edukia menerbitkan surat pembekuan jika tidak ada perbaikan. Periode: 3 bulan — sertifikat tidak boleh digunakan.

LSP Edukia menerbitkan surat pencabutan sertifikat jika perbaikan tidak sesuai. Pemegang harus mengembalikan sertifikat dan tidak boleh menggunakan referensi sertifikasi yang berkaitan dengan kompetensinya.

Proses Survailen dan Resertifikasi

Proses Survailen dan Resertifikasi

Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang minimal 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Proses Survailen

Berlaku untuk
  • Lifting Engineer for Medium Lifting
  • Lifting Engineer for Heavy & Critical Lifting
  • 2D Lifting Designer
  • 3D Lifting Designer
  • Panelis Terlatih Pengujian Sensori Pangan
  • Laboratory HSE Officer / Petugas K3L Laboratorium
  • Laboratory Operations Officer / Pranata Laboratorium

Resertifikasi

Berlaku untuk
  • Auditor Internal SPMI Terintegrasi ISO 21001:2025
  • Lead Auditor SPMI Terintegrasi ISO 21001:2025
  • Lead Implementer SPMI Terintegrasi ISO 21001:2025
  • Training of Trainer (ToT) Outcome Based Education (OBE)
  • Implementer Tata Kelola Organisasi Perguruan Tinggi
  • Auditor Internal Standar Laboratorium ISO/IEC 17025:2017
  • Lead Implementer Standar Laboratorium ISO/IEC 17025:2017
  • Lifting Engineer for Medium Lifting
  • Lifting Engineer for Heavy & Critical Lifting
  • 2D Lifting Designer
  • 3D Lifting Designer
  • Laboratory Quality System Officer ISO/IEC 17025 / Petugas Sistem Mutu Laboratorium ISO/IEC 17025
  • Food Safety Management Officer / Petugas Sistem Keamanan Pangan
  • Panelis Terlatih Pengujian Sensori Pangan
  • GLP Laboratory Officer / Petugas Laboratorium Berbasis GLP
  • Laboratory HSE Officer / Petugas K3L Laboratorium
  • Laboratory Operations Officer / Pranata Laboratorium
  • Quality Management System (ISO 9001) Officer
  • QC Laboratory Officer / Petugas QC Laboratorium
  • Quality Assurance Officer
  • Regulatory Affairs Officer
  • Sustainability Officer
  • ESG Officer
  • Environmental Management System (ISO 14001) Officer
  • Corporate Legal Officer
  • Research and Development Officer
Keluhan dan Banding

Penanganan Keluhan dan Banding

LSP EDUKIA menjamin proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.

i

Hak Pengajuan Keluhan dan Banding

LSP Edukia memberikan kesempatan kepada asesi untuk mengajukan keluhan dan banding apabila proses sertifikasi dirasakan tidak sesuai SOP dan prinsip asesmen.

Batas waktu: Maksimal 7 hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan.
iii

Proses Investigasi dan Keputusan

  • LSP Edukia membentuk tim investigasi dari personel yang tidak terlibat dengan subjek banding.
  • Proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
  • Keputusan dituangkan dalam laporan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak permohonan.
  • Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.

Ada pertanyaan tentang proses sertifikasi?

Konsultasi GRATIS dengan tim kami — hubungi via WhatsApp sekarang.

Lihat persyaratan
Hubungi Kami