INFORMASI PUBLIK

Hak Pemohon Sertifikasi dan Kewajiban Pemegang Sertifikat

  1. Bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti proses pra asesmen dan asesmen dengan asesor yang telah ditugaskan oleh LSP Edukia
  2. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
  3. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
  4. Memperoleh hak banding atas keputusan sertifikasi.
  5. Memperoleh hak menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan proses sertifikasi.
  6. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi
  7. Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat kompetensi.
  8. Menggunakan sertifikat tersebut sebagai alat bukti keahlian sesuai jenis skema sertifikasinya.
  1. Bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti proses pra asesmen dan asesmen dengan asesor yang telah ditugaskan oleh LSP Edukia
  2. Memperoleh penjelasan tentang gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi
  3. Mendapatkan hak bertanya berkaitan dengan kompetensi
  4. Memperoleh hak banding atas keputusan sertifikasi.
  5. Memperoleh hak menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan proses sertifikasi.
  6. Memperoleh jaminan kerahasiaan atas proses sertifikasi
  7. Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh sertifikat kompetensi.
  8. Menggunakan sertifikat tersebut sebagai alat bukti keahlian sesuai jenis skema sertifikasinya.

Proses Sertifikasi

  1. Calon Peserta Uji Kompetensi mengisi berkas permohonan asesmen terdiri dari formulir permohonan sertifikasi (FR.APL.01); formulir asesmen mandiri (FR.APL.02) dan formulir persetujuan asesmen (FR.AK.01) yang dapat didownload di sini.
  2. Peserta menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
  3. LSP Edukasi Melakukan pengkajian terhadap permohonan asesmen dari calon peserta. Meninjau ulang rekaman formulir dan dokumen persyaratan sesuai dengan skema sertifikasi yang dipilih oleh peserta .
  4. Peserta yang memenuhi persyaratan selanjutnya direkomendasikan untuk tindak lanjut asesmen.
  1. Asesmen Skema Sertifikasi LSP Edukia direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara objektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
  2. LSP Edukia menugaskan asesor kompetensi untuk melaksanakan asesmen.
    Asesor melakukan verifikasi perangkat dan metode asesmen untuk mengonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan.
    Asesor menjelaskan, membahas, dan menyepakati rincian rencana asesmen dan proses asesmen dengan peserta.
  3. Asesor melakukan pengkajian dan evaluasi kecukupan bukti dari dokumen pendukung yang disampaikan pada lampiran dokumen APL 02 untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan.
  4. Peserta yang memenuhi persyaratan bukti dan menyatakan kompeten direkomendasikan untuk mengikuti proses asesmen/uji kompetensi.
  1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi yang dapat dilakukan dengan menggunakan metode ujian tertulis, ujian lisan, ujian keterampilan dan metode lainnya yang andal dan objektif, serta konsisten dengan skema sertifikasi.
  2. Bukti yang dikumpulkan melalui uji kompetensi dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti, yaitu Valid, Asli, Terkini, Memadai (VATM).
  3. Hasil proses uji kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”.
  4. Asesor menyampaikan rekaman hasil uji kompetensi dan rekomendasi kepada LSP Edukia.
  1. LSP Edukia menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses uji kompetensi mencukupi untuk:
    • mengambil keputusan sertifikasi;
    • melakukan penelusuran apabila terjadi banding.
  2. LSP Edukia melakukan rapat untuk melakukan verifikasi berkas sertifikasi dan menetapkan status kompetensi yang dibuat dalam berita acara untuk proses penerbitan sertifikat kompetensi.
  3. Tim asesor LSP Edukia bertugas membuat keputusan sertifikasi apakah persyaratan sertifikasi telah dipenuhi oleh asesi dan dapat ditetapkan oleh LSP Edukia.
  4. Keputusan sertifikasi dilakukan melalui rapat tim asesor dan manajer sertifikasi dengan melakukan verifikasi rekomendasi dan informasi uji kompetensi, kemudian dituangkan dalam berita acara.
  5. Keputusan pemberian sertifikat dibuat dalam surat keputusan LSP Edukia berdasarkan berita acara. Keputusan hasil sertifikasi ada 2 yaitu lulus dan tidak lulus. Peserta yang dinyatakan tidak lulus diberikan opsi pilihan:
    • Menerima hasil apa adanya dan tidak melanjutkan
      Peserta yang memilih opsi menerima hasil ujian dan tidak melanjutkan kembali maka dari admin mengirimkan surat pernyataan untuk dapat ditandatangani oleh peserta
    • Remedial
      Peserta yang memilih opsi remidial dari admin akan memberikan informasi lanjutan tentang jadwal remidial
    • Banding
      Peserta yang memilih opsi banding dari admin menjelaskan prosedur banding dan mengirimkan formulir banding yang harus diisi oleh peserta dan menginformasikan tindaklanjut tahapan banding.
  6. LSP Edukia menerbitkan sertifikat kompetensi kepada asesi yang ditetapkan kompeten.
  7. Sertifikat kompetensi disahkan oleh ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
  8. Sertifikat diserahkan kepada asesi setelah seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.

Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

  1. Pembekuan dan pencabutan sertifikat dilakukan jika pemegang sertifikat melanggar kewajiban pemegang sertifikat.
  2. LSP Edukia melakukan pembekuan dan pencabutan sertifikat melalui tahap peringatan terlebih dahulu.
  3. LSP Edukia menerbitkan surat pengaktifan kembali sertifikat setelah pemegang sertifikat dinilai berhasil melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu 1 bulan setelah surat peringatan diberikan.
  4. LSP Edukia menerbitkan surat pembekuan apabila pemegang sertifikat tidak melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan/atau tindakan perbaikan dinilai tidak sesuai. Periode pembekuan sertifikat yaitu 3 bulan, pemegang sertifikat tidak diperkenankan memanfaatkan sertifikat kompetensi tersebut untuk mendapatkan pekerjaan, meningkatkan karir atau promosi yang lain.
  5. LSP Edukia menerbitkan surat pencabutan sertifikat apabila tindakan perbaikan yang dilaksanakan pemegang sertifikat dinilai tidak sesuai dan setelah dilakukan peninjauan ulang data-data pembekuan sertifikat. Setelah pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat harus mengembalikan sertifikat dan tidak diperkenankan menggunakan sertifikat sebagai bahan rujukan untuk kegiatannya.

Proses Resertifikasi

  1. Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi dilakukan minimal 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.
  2. Tahap resertifikasi ada 2 yaitu:
    1. Perpanjangan Sertifikat berlaku untuk skema:
      • Auditor Internal SPMI Terintegrasi ISO 21001:2018
      • Lead Auditor SPMI Terintegrasi ISO 21001:2018
      • Auditor Internal Standar Laboratorium ISO/IEC 17025:2017
        Persyaratan:
      • Auditor Internal untuk kelengkapan portofolio didukung dengan pengalaman pernah melakukan audit Internal sebagai auditor di perguruan tinggi/ laboratorium baik dari internal maupun secara nasional minimal 2 kali dalam kurun waktu 3 tahun terakhir didukung dengan bukti (surat tugas, rencana kegiatan audit dan laporan kegiatan audit). Jika tidak memenuhi persyaratan, maka akan diberikan uji kompetensi kembali.
      • Skema Lead Auditor untuk kelengkapan portofolio didukung dengan pengalaman pernah melakukan audit Internal sebagai Lead auditor di perguruan tinggi baik dari internal maupun secara nasional minimal 1 kali dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
        Jika tidak memenuhi persyaratan, maka akan diberikan uji kompetensi kembali
    2. Uji Kompetensi kembali berlaku pada skema:
      • Lead Implementer SPMI Terintegrasi ISO 21001:2018
      • Training of Trainer (ToT) Outcome Based Education (OBE)
      • Implementer Tata Kelola Organisasi Pendidikan Tinggi
      • Lead Implementer Standar Laboratorium ISO/IEC 17025:2017
  3. Proses pendaftaran resertifikasi dilakukan sesuai dengan klausul 5 poin a
  4. Proses asesmen/uji kompetensi resertifikasi dilakukan sesuai dengan klausul 5 poin b dan c
  5. Proses pengambilan keputusan resertifikasi dilakukan sesuai dengan klausul 5 poin d.

Penanganan Keluhan dan Banding

  1. LSP Edukia memberikan kesempatan kepada asesi untuk mengajukan keluhan dan banding apabila proses sertifikasi dirasakan tidak sesuai SOP dan prinsip asesmen.
  2. Keluhan dan banding dilakukan maksimal 7 hari sejak keputusan sertifikasi ditetapkan.
  3. LSP Edukia menyediakan formulir yang digunakan untuk pengajuan keluhan dan banding. Download formulir keluhan asesmen (FR.AK.07) dan/atau formulir banding asesmen (FR.AK.04) di sini.
  4. LSP Edukia membentuk tim investigasi yang ditugaskan untuk menangani proses keluhan dan banding yang beranggotakan personel yang tidak terlibat dengan subjek yang dibanding dan atau yang dijadikan materi banding.
  5. LSP Edukia menjamin bahwa proses banding dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
  6. Keputusan banding dituangkan dalam laporan banding selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak permohonan banding diterima oleh LSP Edukia.
  7. Keputusan banding bersifat mengikat kedua belah pihak.

Rincian Unit Kompetensi pada Skema

Jenis kemasan : Auditor Internal SPMI terintegrasi ISO 21001:2018

Rincian Unit Kompetensi

SP.AIL.001.01 Memahami Pengetahuan Dasar Terkait Audit
SP.AIL.002.01 Melaksanakan Kegiatan Audit Internal
SP.AIL.003.01 Memahami Konsep Integrasi SPMI dan ISO 21001:2018
SP.AIL.004.01 Mengevaluasi Penerapan Integrasi Siklus Plan ISO 21001:2018 ke dalam SPMI
SP.AIL.005.01 Mengevaluasi Penerapan Integrasi Siklus Do ISO 21001:2018 ke dalam SPMI
SP.AIL.006.01 Mengevaluasi Penerapan Integrasi Siklus Check ISO 21001:2018 ke dalam SPMI
SP.AIL.007.01 Mengevaluasi Penerapan Integrasi Siklus Act ISO 21001:2018 ke dalam SPMI

Jenis kemasan : Lead Auditor SPMI terintegrasi ISO 21001:2018

Rincian Unit Kompetensi

SP.AIL.001.01 Memahami Pengetahuan Dasar Terkait Audit
SP.AIL.002.01 Melaksanakan Kegiatan Audit Internal
SP.AIL.003.01 Memahami Konsep Integrasi SPMI dan ISO 21001:2018
SP.AIL.004.01 Mengevaluasi Penerapan Integrasi Siklus Plan ISO 21001:2018 ke dalam SPMI
SP.AIL.005.01 Mengevaluasi Penerapan Integrasi Siklus Do ISO 21001:2018 ke dalam SPMI
SP.AIL.006.01 Mengevaluasi Penerapan Integrasi Siklus Check ISO 21001:2018 ke dalam SPMI
SP.AIL.007.01 Mengevaluasi Penerapan Integrasi Siklus Act ISO 21001:2018 ke dalam SPMI

Rincian Unit Kompetensi Khusus Lead Auditor

SP.AIL.008.01 Mengelola Program Audit Internal

Jenis kemasan : Lead Implementer SPMI Terintegrasi ISO 21001:2018

Rincian Unit Kompetensi

SP.IMR.001.01 Mengelola Implementasi Standar
SP.IMR.002.01 Memahami Konsep SPMI Terintegrasi ISO 21001:2018
SP.IMR.003.01 Menyiapkan Kebutuhan Dokumen SPMI
SP.IMR.004.01 Menerapkan Siklus Plan ISO 21001:2018 ke dalam SPMI
SP.IMR.005.01 Menerapkan Siklus Do ISO 21001:2018 ke dalam SPMI
SP.IMR.006.01 Menerapkan Siklus Check ISO 21001:2018 ke dalam SPMI
SP.IMR.007.01 Menerapkan Siklus Act ISO 21001:2018 ke dalam SPMI

Jenis kemasan : Training of Trainer (ToT) Outcome Based Education (OBE)

Rincian Unit Kompetensi

SP.ToT.001.01 Mendesain Program Pembelajaran Outcome Based Education (OBE)
SP.ToT.002.01 Menyusun RPS dan Bahan Ajar Pembelajaran Outcome Based Education (OBE)
SP.ToT.003.01 Merencanakan pembelajaran Outcome Based Education (OBE)
SP.ToT.004.01 Melaksanakan Pembelajaran Outcome Based Education (OBE)
SP.ToT.005.01 Mengevaluasi Hasil Pembelajaran Outcome Based Education (OBE)
SP.ToT.006.01 Mengembangkan Program Pembelajaran Outcome Based Education (OBE)

Jenis kemasan : Implementer Tata Kelola Organisasi Pendidikan Tinggi

Rincian Unit Kompetensi


SP.TKO.001.01 Menyusun Rencana Bisnis Organisasi Pendidikan Tinggi
SP. TKO.002.01 Merancang Design Organisasi Pendidikan Tinggi (Membangun proses bisnis)
SP. TKO.003.01 Mengelola Tata Pamong Organisasi Pendidikan Tinggi
SP. TKO.004.01 Mengembangkan Pola Kepemimpinan
SP.TKO.005.01 Mengelola Organisasi Pendidikan Tinggi
SP.TKO.006.01 Menerapkan Etika dan Integritas Organisasi Pendidikan Tinggi

Jenis kemasan : Auditor Internal Standar Laboratorium ISO/IEC 17025:2017

Rincian Unit Kompetensi

SP.AUI.001.01 Memahami Pengetahuan Dasar terkait Audit Internal
SP.AUI.002.01 Melaksanakan Kegiatan Audit Internal
SP.AUI.003.01 Memahami Konsep Audit Internal ISO/IEC 17025:2017
SP.AUI.004.01 Mengevaluasi Penerapan Siklus Plan ISO/IEC 17025:2017
SP.AUI.005.01 Mengevaluasi Penerapan Siklus Do ISO/IEC 17025:2017
SP.AUI.006.01 Mengevaluasi Penerapan Siklus Check ISO/IEC 17025:2017
SP.AUI.007.01 Mengevaluasi Penerapan Siklus Act ISO/IEC 17025:2017
SP.AUI.008.01 Mengelola Program Audit Internal

Jenis kemasan : Lead Implementer Standar Laboratorium ISO/IEC 17025:2017

Rincian Unit Kompetensi

SP.LIM.001.01 Memahami Implementasi dan Interpretasi Standar ISO/IEC 17025:2017
SP.LIM.002.01 Menyiapkan Kebutuhan Dokumen ISO/IEC 17025:2017
SP.LIM.003.01 Menerapkan manajemen laboratorium
SP.LIM.004.01 Menerapkan Siklus Plan ISO/IEC 17025:2017
SP.LIM.005.01 Menerapkan Siklus Do ISO/IEC 17025:2017
SP.LIM.006.01 Menerapkan Siklus Check ISO/IEC 17025:2017
SP.LIM.007.01 Menerapkan Siklus Act ISO/IEC 17025:2017

Download Panduan Uji Kompetensi :

BLOG

Hello world!
1
  • All Posts
  • Uncategorized
Open chat
Hello
GRATIS! Konsultasi Sertifikasi Person/Profesi!