Perguruan Tinggi Berlisensi KAN

Sertifikasi Implementer Tata Kelola Organisasi Perguruan Tinggi

Kode Skema: EDUKIA-TKO-2024-005 Jumlah unit kompetensi: 6 Gelar Profesional: CEGI (Certified Educational Governance Implementer)

Tentang Skema

Skema sertifikasi Implementer Tata Kelola Organisasi Perguruan Tinggi merupakan bagian dari bidang Personil Organisasi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 6 unit kompetensi dan menghasilkan Sertifikat Kompetensi berlisensi KAN yang diakui secara nasional.

Ruang lingkup: Standar kompetensi kerja bagi personel organisasi pendidikan tinggi dalam mengelola organisasi serta mengatur pembagian tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan hubungan kerja setiap unit kerja untuk pelaksanaan program kegiatan.

Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-TKO-2024-005 Revisi 3, berlaku efektif 15 September 2026.

Gelar Profesional

Pemegang sertifikat kompetensi skema ini berhak menyandang Gelar Profesional CEGI (Certified Educational Governance Implementer) di belakang nama.

Persyaratan Pemohon

  • Pendidikan minimal S2
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang Pendidikan Tinggi
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan yang relevan dengan tata kelola organisasi Pendidikan Tinggi

Unit Kompetensi (6)

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
SP.TKO.001.01Menyusun Rencana Bisnis Organisasi Pendidikan Tinggi
SP.TKO.002.01Merancang Design Organisasi Pendidikan Tinggi (Membangun proses bisnis)
SP.TKO.003.01Mengelola Tata Pamong Organisasi Pendidikan Tinggi
SP.TKO.004.01Mengembangkan Pola Kepemimpinan
SP.TKO.005.01Mengelola Organisasi Pendidikan Tinggi
SP.TKO.006.01Menerapkan Etika dan Integritas Organisasi Pendidikan Tinggi

Metode Asesmen & Standar Kelulusan

Metode penilaian

  1. Ujian tulis (pilihan ganda dan esai) untuk menilai pemahaman dan penguasaan pengetahuan terhadap elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja.
  2. Ujian lisan berbasis studi kasus untuk menilai kemampuan menjelaskan, menginterpretasikan, memberikan argumentasi, mengidentifikasi ketidaksesuaian, dan menganalisis permasalahan.
  3. Tugas keterampilan untuk mengevaluasi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan peserta.

Bobot penilaian per metode ujian

Metode UjianJumlah SoalLama PengerjaanProporsi Nilai
Pilihan Ganda100120 menit65%
Esai1090 menit35%

Evaluasi per unit kompetensi.

Rekapitulasi pembobotan

Metode UjianProporsi Nilai
Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai)70%
Ujian Lisan + Keterampilan30%

Standar kelulusan

  1. Asesi dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memperoleh nilai minimal 60. Asesi yang tidak lulus dapat mengikuti remedial.
  2. Asesi wajib mengerjakan ujian secara jujur dan mandiri, tanpa bekerja sama, alat bantu tambahan, atau perantara ujian. Pelanggaran atau perilaku tidak jujur membatalkan ujian, nilai dianggap 0, dan asesi dinyatakan tidak lulus.
  3. Jawaban yang terindikasi plagiarisme (kata, kalimat, data, atau informasi sama persis) diberi skor 0, asesi dinyatakan tidak lulus, dan tidak dapat mengikuti ujian ulang sampai batas waktu yang ditentukan LSP Edukia.

Aturan Pelaksanaan (Code of Conduct)

Pemegang sertifikat wajib:

  1. Bekerja hanya dalam lingkup kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
  2. Memberikan informasi, data, hasil analisis, laporan, atau pernyataan profesional secara benar, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan.
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau telah mendapat kewenangan yang sah.
  4. Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada pihak yang relevan.
  5. Mematuhi peraturan perundang-undangan, standar, prosedur, dan persyaratan profesional yang relevan.
  6. Tidak menyalahgunakan sertifikat, logo, tanda sertifikasi, atau status sertifikasi.
  7. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas proses profesional maupun reputasi sertifikasi.
  8. Menjaga dan mengembangkan kompetensi sesuai perkembangan bidang profesinya.
  9. Bersedia memenuhi ketentuan LSP mengenai pemeliharaan, penggunaan, pembekuan, pencabutan, dan sertifikasi ulang sesuai skema yang berlaku.
  10. Menjunjung akuntabilitas, transparansi, dan integritas tata kelola; menghindari konflik kepentingan; tidak memanipulasi data kelembagaan; menjaga kerahasiaan informasi organisasi; serta memberikan rekomendasi berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Survailen & Resertifikasi

Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.

Survailen

Survailen tidak diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia. Selama masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat tetap wajib menjaga kompetensi, mematuhi aturan pelaksanaan (code of conduct), menggunakan sertifikat sesuai ketentuan, dan mengikuti perkembangan standar, regulasi, teknologi, dan praktik profesional yang relevan. Informasi atau keluhan atas dugaan pelanggaran tetap dapat ditindaklanjuti LSP sesuai prosedur.

Resertifikasi

Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.

Hubungi Kami