Sertifikasi Lead Implementer Standar Laboratorium ISO/IEC 17025:2017
Kode Skema: EDUKIA-LIM-2024-007Jumlah unit kompetensi: 7Gelar Profesional: CLLI (Certified Laboratory Lead Implementer)
Tentang Skema
Skema sertifikasi Lead Implementer Standar Laboratorium ISO/IEC 17025:2017 merupakan bagian dari bidang
Personil Manajemen Laboratorium Standar ISO/IEC 17025:2017
yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person
terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 7 unit kompetensi dan menghasilkan Sertifikat Kompetensi berlisensi KAN yang diakui secara nasional.
Ruang lingkup: Standar kompetensi kerja dasar bagi Kepala Laboratorium (Lead Implementer) untuk menjaga kualitas, keandalan, dan efisiensi operasional laboratorium sehingga berjalan lancar dan sesuai standar yang ditetapkan.
Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-LIM-2024-007 Revisi 5, berlaku efektif 15 September 2026.
Gelar Profesional
Pemegang sertifikat kompetensi skema ini berhak menyandang Gelar Profesional CLLI (Certified Laboratory Lead Implementer) di belakang nama.
Persyaratan Pemohon
Pendidikan minimal SMA/SMK dengan pengalaman kerja di bidang laboratorium minimal 2 tahun, atau minimal D3 dengan pengalaman kerja di bidang laboratorium
Memiliki Sertifikat Pelatihan Pemahaman ISO/IEC 17025:2017
Unit Kompetensi (7)
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
SP.LIM.001.01
Memahami Implementasi dan Interpretasi Standar ISO/IEC 17025:2017
SP.LIM.002.01
Menyiapkan Kebutuhan Dokumen ISO/IEC 17025:2017
SP.LIM.003.01
Menerapkan Manajemen Laboratorium
SP.LIM.004.01
Menerapkan Siklus Plan ISO/IEC 17025:2017
SP.LIM.005.01
Menerapkan Siklus Do ISO/IEC 17025:2017
SP.LIM.006.01
Menerapkan Siklus Check ISO/IEC 17025:2017
SP.LIM.007.01
Menerapkan Siklus Act ISO/IEC 17025:2017
Metode Asesmen & Standar Kelulusan
Metode penilaian
Ujian tulis (pilihan ganda dan esai) untuk menilai pemahaman dan penguasaan pengetahuan terhadap elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja.
Ujian lisan berbasis studi kasus untuk menilai kemampuan menjelaskan, menginterpretasikan, memberikan argumentasi, mengidentifikasi ketidaksesuaian, dan menganalisis permasalahan.
Tugas keterampilan untuk mengevaluasi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan peserta.
Bobot penilaian per metode ujian
Metode Ujian
Jumlah Soal
Lama Pengerjaan
Proporsi Nilai
Pilihan Ganda
100
120 menit
65%
Esai
10
90 menit
35%
Evaluasi per unit kompetensi.
Rekapitulasi pembobotan
Metode Ujian
Proporsi Nilai
Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai)
70%
Ujian Lisan + Keterampilan
30%
Standar kelulusan
Asesi dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memperoleh nilai minimal 60. Asesi yang tidak lulus dapat mengikuti remedial.
Asesi wajib mengerjakan ujian secara jujur dan mandiri, tanpa bekerja sama, alat bantu tambahan, atau perantara ujian. Pelanggaran atau perilaku tidak jujur membatalkan ujian, nilai dianggap 0, dan asesi dinyatakan tidak lulus.
Jawaban yang terindikasi plagiarisme (kata, kalimat, data, atau informasi sama persis) diberi skor 0, asesi dinyatakan tidak lulus, dan tidak dapat mengikuti ujian ulang sampai batas waktu yang ditentukan LSP Edukia.
Aturan Pelaksanaan (Code of Conduct)
Pemegang sertifikat wajib:
Bekerja hanya dalam lingkup kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
Memberikan informasi, data, hasil analisis, laporan, atau pernyataan profesional secara benar, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan.
Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau telah mendapat kewenangan yang sah.
Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada pihak yang relevan.
Mematuhi peraturan perundang-undangan, standar, prosedur, dan persyaratan profesional yang relevan.
Tidak menyalahgunakan sertifikat, logo, tanda sertifikasi, atau status sertifikasi.
Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas proses profesional maupun reputasi sertifikasi.
Menjaga dan mengembangkan kompetensi sesuai perkembangan bidang profesinya.
Bersedia memenuhi ketentuan LSP mengenai pemeliharaan, penggunaan, pembekuan, pencabutan, dan sertifikasi ulang sesuai skema yang berlaku.
Menjaga integritas sistem dan rekaman laboratorium; tidak membuat bukti kepatuhan fiktif; menjaga kerahasiaan hasil/data pelanggan; melaporkan kesenjangan implementasi secara objektif; serta mempertimbangkan ketidakberpihakan dan validitas kegiatan laboratorium.
Survailen & Resertifikasi
Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.
Survailen
Survailen tidak diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia. Selama masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat tetap wajib menjaga kompetensi, mematuhi aturan pelaksanaan (code of conduct), menggunakan sertifikat sesuai ketentuan, dan mengikuti perkembangan standar, regulasi, teknologi, dan praktik profesional yang relevan. Informasi atau keluhan atas dugaan pelanggaran tetap dapat ditindaklanjuti LSP sesuai prosedur.
Resertifikasi
Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.