SPMI ISO 21001 Berlisensi KAN

Sertifikasi Lead Implementer SPMI Terintegrasi ISO 21001:2025

Kode Skema: EDUKIA-IMR-2024-003 Jumlah unit kompetensi: 7 Gelar Profesional: CQAI (Certified Quality Assurance Implementer)

Tentang Skema

Skema sertifikasi Lead Implementer SPMI Terintegrasi ISO 21001:2025 merupakan bagian dari bidang Personil Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Terintegrasi ISO 21001:2025 yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 7 unit kompetensi dan menghasilkan Sertifikat Kompetensi berlisensi KAN yang diakui secara nasional.

Ruang lingkup: Standar kompetensi kerja dasar bagi personel organisasi pendidikan tinggi di bidang penjaminan mutu yang bertugas utama menginisiasi pemenuhan standar mutu organisasi pendidikan tinggi dengan menerapkan sistem manajemen terintegrasi.

Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-IMR-2024-003 Revisi 4, berlaku efektif 15 September 2026.

Gelar Profesional

Pemegang sertifikat kompetensi skema ini berhak menyandang Gelar Profesional CQAI (Certified Quality Assurance Implementer) di belakang nama.

Persyaratan Pemohon

  • Pendidikan minimal S2
  • Memiliki pengalaman kerja di bidang Pendidikan Tinggi
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan SPMI / ISO 21001:2025

Unit Kompetensi (7)

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
SP.IMR.001.01Mengelola Implementasi Standar
SP.IMR.002.01Memahami Konsep SPMI Terintegrasi ISO 21001:2025
SP.IMR.003.01Menyiapkan Kebutuhan Dokumen SPMI
SP.IMR.004.01Menerapkan Siklus Plan ISO 21001:2025 ke dalam SPMI
SP.IMR.005.01Menerapkan Siklus Do ISO 21001:2025 ke dalam SPMI
SP.IMR.006.01Menerapkan Siklus Check ISO 21001:2025 ke dalam SPMI
SP.IMR.007.01Menerapkan Siklus Act ISO 21001:2025 ke dalam SPMI

Metode Asesmen & Standar Kelulusan

Metode penilaian

  1. Ujian tulis (pilihan ganda dan esai) untuk menilai pemahaman dan penguasaan pengetahuan terhadap elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja.
  2. Ujian lisan berbasis studi kasus untuk menilai kemampuan menjelaskan, menginterpretasikan, memberikan argumentasi, mengidentifikasi ketidaksesuaian, dan menganalisis permasalahan.
  3. Tugas keterampilan untuk mengevaluasi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan peserta.

Bobot penilaian per metode ujian

Metode UjianJumlah SoalLama PengerjaanProporsi Nilai
Pilihan Ganda100120 menit65%
Esai1090 menit35%

Evaluasi per unit kompetensi.

Rekapitulasi pembobotan

Metode UjianProporsi Nilai
Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai)70%
Ujian Lisan + Keterampilan30%

Standar kelulusan

  1. Asesi dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memperoleh nilai minimal 60. Asesi yang tidak lulus dapat mengikuti remedial.
  2. Asesi wajib mengerjakan ujian secara jujur dan mandiri, tanpa bekerja sama, alat bantu tambahan, atau perantara ujian. Pelanggaran atau perilaku tidak jujur membatalkan ujian, nilai dianggap 0, dan asesi dinyatakan tidak lulus.
  3. Jawaban yang terindikasi plagiarisme (kata, kalimat, data, atau informasi sama persis) diberi skor 0, asesi dinyatakan tidak lulus, dan tidak dapat mengikuti ujian ulang sampai batas waktu yang ditentukan LSP Edukia.

Aturan Pelaksanaan (Code of Conduct)

Pemegang sertifikat wajib:

  1. Bekerja hanya dalam lingkup kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
  2. Memberikan informasi, data, hasil analisis, laporan, atau pernyataan profesional secara benar, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan.
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau telah mendapat kewenangan yang sah.
  4. Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada pihak yang relevan.
  5. Mematuhi peraturan perundang-undangan, standar, prosedur, dan persyaratan profesional yang relevan.
  6. Tidak menyalahgunakan sertifikat, logo, tanda sertifikasi, atau status sertifikasi.
  7. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas proses profesional maupun reputasi sertifikasi.
  8. Menjaga dan mengembangkan kompetensi sesuai perkembangan bidang profesinya.
  9. Bersedia memenuhi ketentuan LSP mengenai pemeliharaan, penggunaan, pembekuan, pencabutan, dan sertifikasi ulang sesuai skema yang berlaku.
  10. Menjaga integritas dalam penerapan sistem; tidak merekayasa dokumen/rekaman untuk menunjukkan kepatuhan semu; mempertimbangkan kebutuhan pemangku kepentingan secara objektif; mengomunikasikan kesenjangan implementasi secara transparan; serta tidak menyembunyikan ketidaksesuaian yang diketahui.

Survailen & Resertifikasi

Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.

Survailen

Survailen tidak diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia. Selama masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat tetap wajib menjaga kompetensi, mematuhi aturan pelaksanaan (code of conduct), menggunakan sertifikat sesuai ketentuan, dan mengikuti perkembangan standar, regulasi, teknologi, dan praktik profesional yang relevan. Informasi atau keluhan atas dugaan pelanggaran tetap dapat ditindaklanjuti LSP sesuai prosedur.

Resertifikasi

Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.

Hubungi Kami