Skema sertifikasi Lead Implementer SPMI Terintegrasi ISO 21001:2025 merupakan bagian dari bidang Personil Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Terintegrasi ISO 21001:2025 yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 7 unit kompetensi dan menghasilkan Sertifikat Kompetensi berlisensi KAN yang diakui secara nasional.
Ruang lingkup: Standar kompetensi kerja dasar bagi personel organisasi pendidikan tinggi di bidang penjaminan mutu yang bertugas utama menginisiasi pemenuhan standar mutu organisasi pendidikan tinggi dengan menerapkan sistem manajemen terintegrasi.
Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-IMR-2024-003 Revisi 4, berlaku efektif 15 September 2026.
Pemegang sertifikat kompetensi skema ini berhak menyandang Gelar Profesional CQAI (Certified Quality Assurance Implementer) di belakang nama.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| SP.IMR.001.01 | Mengelola Implementasi Standar |
| SP.IMR.002.01 | Memahami Konsep SPMI Terintegrasi ISO 21001:2025 |
| SP.IMR.003.01 | Menyiapkan Kebutuhan Dokumen SPMI |
| SP.IMR.004.01 | Menerapkan Siklus Plan ISO 21001:2025 ke dalam SPMI |
| SP.IMR.005.01 | Menerapkan Siklus Do ISO 21001:2025 ke dalam SPMI |
| SP.IMR.006.01 | Menerapkan Siklus Check ISO 21001:2025 ke dalam SPMI |
| SP.IMR.007.01 | Menerapkan Siklus Act ISO 21001:2025 ke dalam SPMI |
| Metode Ujian | Jumlah Soal | Lama Pengerjaan | Proporsi Nilai |
|---|---|---|---|
| Pilihan Ganda | 100 | 120 menit | 65% |
| Esai | 10 | 90 menit | 35% |
Evaluasi per unit kompetensi.
| Metode Ujian | Proporsi Nilai |
|---|---|
| Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai) | 70% |
| Ujian Lisan + Keterampilan | 30% |
Pemegang sertifikat wajib:
Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.
Survailen tidak diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia. Selama masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat tetap wajib menjaga kompetensi, mematuhi aturan pelaksanaan (code of conduct), menggunakan sertifikat sesuai ketentuan, dan mengikuti perkembangan standar, regulasi, teknologi, dan praktik profesional yang relevan. Informasi atau keluhan atas dugaan pelanggaran tetap dapat ditindaklanjuti LSP sesuai prosedur.
Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.