Lifting Engineering Belum Berlisensi KAN

Sertifikasi 2D Lifting Designer

Kode Skema: EDUKIA-LDT-2025-010 Jumlah unit kompetensi: 5

Tentang Skema

Skema sertifikasi 2D Lifting Designer merupakan bagian dari bidang Industrial Engineering & Lifting yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 5 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.

Ruang lingkup: Lingkup pekerjaan 2D Lifting Designer mencakup tanggung jawab menghasilkan gambar Lifting Plan yang berkualitas, lengkap, dan mudah dipahami oleh pihak lain yang terlibat dalam operasi lifting.

Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-LDT-2025-010 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.

Persyaratan Pemohon

  • Pendidikan minimal SMA/SMK dan memiliki Sertifikat Pelatihan 2D Lifting Drafter/Designer, atau
  • Pendidikan minimal SMA/SMK dan memiliki pengalaman kerja di bidang 2D Lifting Drafter/Designer

Unit Kompetensi (5)

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
SP.LDT.001.01Mengetahui Kategori Lifting Operation
SP.LDT.002.01Memahami Kaidah Operasi Lifting yang Aman
SP.LDT.003.01Memahami Spesifikasi Crane & Lifting Gear
SP.LDT.004.01Memahami Lifting/Rigging Study
SP.LDT.005.01Mampu membuat Lifting Plan Drawing 2D

Metode Asesmen & Standar Kelulusan

Metode penilaian

  1. Ujian tulis pilihan ganda untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman terhadap elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja.
  2. Ujian praktek untuk mengukur keterampilan, kreativitas, dan kompetensi peserta secara langsung (nyata) sesuai keahlian di bidang skema.

Bobot penilaian per metode ujian

Metode UjianJumlah SoalLama PengerjaanProporsi Nilai
Pilihan Ganda10060 menit30%
Praktek1 kasus180 menit70%

Evaluasi per unit kompetensi.

Standar kelulusan

  1. Asesi dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memperoleh nilai minimal 70. Asesi yang tidak lulus dapat mengikuti remedial.
  2. Asesi wajib mengerjakan ujian secara jujur dan mandiri, tanpa bekerja sama, alat bantu tambahan, atau perantara ujian. Pelanggaran atau perilaku tidak jujur membatalkan ujian, nilai dianggap 0, dan asesi dinyatakan tidak lulus.
  3. Jawaban yang terindikasi plagiarisme (kata, kalimat, data, atau informasi sama persis) diberi skor 0, asesi dinyatakan tidak lulus, dan tidak dapat mengikuti ujian ulang sampai batas waktu yang ditentukan LSP Edukia.

Aturan Pelaksanaan (Code of Conduct)

Pemegang sertifikat wajib:

  1. Bekerja hanya dalam lingkup kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
  2. Memberikan informasi, data, hasil analisis, laporan, atau pernyataan profesional secara benar, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan.
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau telah mendapat kewenangan yang sah.
  4. Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada pihak yang relevan.
  5. Mematuhi peraturan perundang-undangan, standar, prosedur, dan persyaratan profesional yang relevan.
  6. Tidak menyalahgunakan sertifikat, logo, tanda sertifikasi, atau status sertifikasi.
  7. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas proses profesional maupun reputasi sertifikasi.
  8. Menjaga dan mengembangkan kompetensi sesuai perkembangan bidang profesinya.
  9. Bersedia memenuhi ketentuan LSP mengenai pemeliharaan, penggunaan, pembekuan, pencabutan, dan sertifikasi ulang sesuai skema yang berlaku.
  10. Menjaga ketelitian dan keterlacakan desain; menggunakan data/dimensi yang tervalidasi; tidak menghilangkan informasi teknis penting; melakukan pengendalian revisi gambar; tidak menggunakan atau mengesahkan desain di luar kompetensi/kewenangannya; serta segera mengoreksi kesalahan desain yang diketahui.

Survailen & Resertifikasi

Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.

Survailen

Survailen diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia, untuk memastikan pemegang sertifikat tetap memelihara kompetensi selama masa berlaku sertifikat. Survailen dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pada bulan ke-18 sampai ke-24 masa sertifikasi melalui verifikasi bukti pemeliharaan kompetensi. Hasilnya dikategorikan Memenuhi, Perlu Klarifikasi/Verifikasi Tambahan, atau Tidak Memenuhi; bila bukti belum memadai, LSP dapat melakukan verifikasi tambahan.

Metode: Verifikasi portofolio/desain, bukti keterlibatan dalam pekerjaan perancangan lifting, rekaman pengalaman profesional, dan/atau bukti pengembangan kompetensi terkait perangkat lunak, metode desain, standar, atau persyaratan teknis yang relevan. Bukti yang memuat informasi rahasia pemberi kerja dapat disamarkan (redacted) sepanjang informasi yang diperlukan untuk verifikasi tetap tersedia.

Kriteria: Pemegang sertifikat dapat menunjukkan aktivitas profesional yang relevan dan pemeliharaan kompetensi desain selama periode sertifikasi, dengan bukti yang terkait ruang lingkup sertifikasi dan dapat diverifikasi LSP.

Resertifikasi

Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.

Hubungi Kami