Lifting Engineering Belum Berlisensi KAN

Sertifikasi Lifting Engineer for Heavy & Critical Lifting

Kode Skema: EDUKIA-LHC-2025-009 Jumlah unit kompetensi: 7

Tentang Skema

Skema sertifikasi Lifting Engineer for Heavy & Critical Lifting merupakan bagian dari bidang Industrial Engineering & Lifting yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 7 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.

Ruang lingkup: Lingkup pekerjaan Lifting Engineer for Heavy & Critical Lifting mencakup perencanaan pengangkatan dan pemasangan beban, serta evaluasi pengangkatan beban.

Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-LHC-2025-009 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.

Persyaratan Pemohon

  • Pendidikan minimal D3 Teknik dan memiliki Sertifikat Pelatihan terkait Heavy & Critical Lifting, atau
  • Pendidikan minimal D3 Teknik dan memiliki pengalaman kerja di bidang Lifting, atau
  • Mahasiswa D3/S1 Teknik yang memiliki Sertifikat Pelatihan terkait Heavy & Critical Lifting

Unit Kompetensi (7)

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
SP.LHC.001.01Mengetahui Kategori Lifting Operation
SP.LHC.001.02Memahami Standar Operasi Lifting & Lifting Equipment Nasional dan Internasional
F.42LFE00.001.1Menyusun pekerjaan persiapan perencanaan operasi pesawat angkat & angkut untuk kategori Heavy & Critical Lifting
F.42LFE00.002.1Menyusun rencana operasi pengangkatan (lifting plan) untuk kategori Heavy & Critical Lifting
F.42LFE00.003.1Melakukan kajian risiko dan pengendaliannya
F.42LFE00.004.1Mengawasi proses pengangkatan dan pemasangan beban sesuai Lifting Plan
F.42LFE00.005.1Melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan Lifting Plan

Metode Asesmen & Standar Kelulusan

Metode penilaian

  1. Ujian tulis pilihan ganda untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman terhadap elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja.
  2. Ujian praktek untuk mengukur keterampilan, kreativitas, dan kompetensi peserta secara langsung (nyata) sesuai keahlian di bidang skema.

Bobot penilaian per metode ujian

Metode UjianJumlah SoalLama PengerjaanProporsi Nilai
Pilihan Ganda10060 menit20%
Praktek Calculation1 kasus300 menit50%
Praktek Gambar1 kasus180 menit30%

Evaluasi per unit kompetensi.

Standar kelulusan

  1. Asesi dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memperoleh nilai minimal 70. Asesi yang tidak lulus dapat mengikuti remedial.
  2. Asesi wajib mengerjakan ujian secara jujur dan mandiri, tanpa bekerja sama, alat bantu tambahan, atau perantara ujian. Pelanggaran atau perilaku tidak jujur membatalkan ujian, nilai dianggap 0, dan asesi dinyatakan tidak lulus.
  3. Jawaban yang terindikasi plagiarisme (kata, kalimat, data, atau informasi sama persis) diberi skor 0, asesi dinyatakan tidak lulus, dan tidak dapat mengikuti ujian ulang sampai batas waktu yang ditentukan LSP Edukia.

Aturan Pelaksanaan (Code of Conduct)

Pemegang sertifikat wajib:

  1. Bekerja hanya dalam lingkup kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
  2. Memberikan informasi, data, hasil analisis, laporan, atau pernyataan profesional secara benar, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan.
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau telah mendapat kewenangan yang sah.
  4. Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada pihak yang relevan.
  5. Mematuhi peraturan perundang-undangan, standar, prosedur, dan persyaratan profesional yang relevan.
  6. Tidak menyalahgunakan sertifikat, logo, tanda sertifikasi, atau status sertifikasi.
  7. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas proses profesional maupun reputasi sertifikasi.
  8. Menjaga dan mengembangkan kompetensi sesuai perkembangan bidang profesinya.
  9. Bersedia memenuhi ketentuan LSP mengenai pemeliharaan, penggunaan, pembekuan, pencabutan, dan sertifikasi ulang sesuai skema yang berlaku.
  10. Memiliki standar perilaku keselamatan yang lebih ketat: tidak berkompromi terhadap batas kapasitas, konfigurasi, ground condition, rigging arrangement, atau parameter kritis; memastikan analisis didasarkan pada data yang dapat diverifikasi; mengungkapkan asumsi/keterbatasan analisis; serta menolak tekanan untuk menyetujui rencana yang secara teknis tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Survailen & Resertifikasi

Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.

Survailen

Survailen diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia, untuk memastikan pemegang sertifikat tetap memelihara kompetensi selama masa berlaku sertifikat. Survailen dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pada bulan ke-18 sampai ke-24 masa sertifikasi melalui verifikasi bukti pemeliharaan kompetensi. Hasilnya dikategorikan Memenuhi, Perlu Klarifikasi/Verifikasi Tambahan, atau Tidak Memenuhi; bila bukti belum memadai, LSP dapat melakukan verifikasi tambahan.

Metode: Verifikasi bukti aktivitas profesional selama periode sertifikasi, berupa logbook/rekaman pekerjaan atau proyek lifting, surat keterangan pengalaman kerja, portofolio pekerjaan, bukti pelatihan/continuous professional development (CPD), dan/atau bukti lain yang dapat diverifikasi.

Kriteria: Pemegang sertifikat dapat menunjukkan bukti keterlibatan dalam aktivitas yang relevan dengan ruang lingkup sertifikasi dan bukti pemeliharaan/pembaruan kompetensi, serta tidak terdapat informasi terverifikasi mengenai pelanggaran serius terhadap persyaratan sertifikasi atau code of conduct.

Resertifikasi

Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.

Hubungi Kami