Skema sertifikasi Lifting Engineer for Heavy & Critical Lifting merupakan bagian dari bidang Industrial Engineering & Lifting yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 7 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.
Ruang lingkup: Lingkup pekerjaan Lifting Engineer for Heavy & Critical Lifting mencakup perencanaan pengangkatan dan pemasangan beban, serta evaluasi pengangkatan beban.
Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-LHC-2025-009 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| SP.LHC.001.01 | Mengetahui Kategori Lifting Operation |
| SP.LHC.001.02 | Memahami Standar Operasi Lifting & Lifting Equipment Nasional dan Internasional |
| F.42LFE00.001.1 | Menyusun pekerjaan persiapan perencanaan operasi pesawat angkat & angkut untuk kategori Heavy & Critical Lifting |
| F.42LFE00.002.1 | Menyusun rencana operasi pengangkatan (lifting plan) untuk kategori Heavy & Critical Lifting |
| F.42LFE00.003.1 | Melakukan kajian risiko dan pengendaliannya |
| F.42LFE00.004.1 | Mengawasi proses pengangkatan dan pemasangan beban sesuai Lifting Plan |
| F.42LFE00.005.1 | Melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan Lifting Plan |
| Metode Ujian | Jumlah Soal | Lama Pengerjaan | Proporsi Nilai |
|---|---|---|---|
| Pilihan Ganda | 100 | 60 menit | 20% |
| Praktek Calculation | 1 kasus | 300 menit | 50% |
| Praktek Gambar | 1 kasus | 180 menit | 30% |
Evaluasi per unit kompetensi.
Pemegang sertifikat wajib:
Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.
Survailen diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia, untuk memastikan pemegang sertifikat tetap memelihara kompetensi selama masa berlaku sertifikat. Survailen dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pada bulan ke-18 sampai ke-24 masa sertifikasi melalui verifikasi bukti pemeliharaan kompetensi. Hasilnya dikategorikan Memenuhi, Perlu Klarifikasi/Verifikasi Tambahan, atau Tidak Memenuhi; bila bukti belum memadai, LSP dapat melakukan verifikasi tambahan.
Metode: Verifikasi bukti aktivitas profesional selama periode sertifikasi, berupa logbook/rekaman pekerjaan atau proyek lifting, surat keterangan pengalaman kerja, portofolio pekerjaan, bukti pelatihan/continuous professional development (CPD), dan/atau bukti lain yang dapat diverifikasi.
Kriteria: Pemegang sertifikat dapat menunjukkan bukti keterlibatan dalam aktivitas yang relevan dengan ruang lingkup sertifikasi dan bukti pemeliharaan/pembaruan kompetensi, serta tidak terdapat informasi terverifikasi mengenai pelanggaran serius terhadap persyaratan sertifikasi atau code of conduct.
Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.