Skema sertifikasi 3D Lifting Designer merupakan bagian dari bidang Industrial Engineering & Lifting yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 5 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.
Ruang lingkup: Lingkup pekerjaan 3D Lifting Designer mencakup tanggung jawab menghasilkan gambar Lifting Plan yang berkualitas, lengkap, dan mudah dipahami oleh pihak lain yang terlibat dalam operasi lifting.
Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-DLD-2025-011 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| SP.DLD.001.01 | Mengetahui Kategori Lifting Operation |
| SP.DLD.002.01 | Memahami Kaidah Operasi Lifting yang Aman |
| SP.DLD.003.01 | Memahami Spesifikasi Crane & Lifting Gear |
| SP.DLD.004.01 | Memahami Lifting/Rigging Study |
| SP.DLD.005.01 | Mampu membuat Lifting Modelling 3D & Lifting Plan Drawing |
| Metode Ujian | Jumlah Soal | Lama Pengerjaan | Proporsi Nilai |
|---|---|---|---|
| Pilihan Ganda | 100 | 60 menit | 30% |
| Praktek | 1 kasus | 240 menit | 70% |
Evaluasi per unit kompetensi.
Pemegang sertifikat wajib:
Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.
Survailen diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia, untuk memastikan pemegang sertifikat tetap memelihara kompetensi selama masa berlaku sertifikat. Survailen dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pada bulan ke-18 sampai ke-24 masa sertifikasi melalui verifikasi bukti pemeliharaan kompetensi. Hasilnya dikategorikan Memenuhi, Perlu Klarifikasi/Verifikasi Tambahan, atau Tidak Memenuhi; bila bukti belum memadai, LSP dapat melakukan verifikasi tambahan.
Metode: Verifikasi portofolio/desain, bukti keterlibatan dalam pekerjaan perancangan lifting, rekaman pengalaman profesional, dan/atau bukti pengembangan kompetensi terkait perangkat lunak, metode desain, standar, atau persyaratan teknis yang relevan. Bukti yang memuat informasi rahasia pemberi kerja dapat disamarkan (redacted) sepanjang informasi yang diperlukan untuk verifikasi tetap tersedia.
Kriteria: Pemegang sertifikat dapat menunjukkan aktivitas profesional yang relevan dan pemeliharaan kompetensi desain selama periode sertifikasi, dengan bukti yang terkait ruang lingkup sertifikasi dan dapat diverifikasi LSP.
Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.