Sistem Manajemen Belum Berlisensi KAN

Sertifikasi QC Laboratory Officer / Petugas QC Laboratorium

Kode Skema: EDUKIA-QCA-2026-019 Jumlah unit kompetensi: 9

Tentang Skema

Skema sertifikasi QC Laboratory Officer / Petugas QC Laboratorium merupakan bagian dari bidang Sistem Manajemen & Governance yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 9 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.

Ruang lingkup: Berlaku bagi personel yang menjalankan fungsi pengendalian mutu, penelaahan, analisis, evaluasi, dan pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan proses pengujian laboratorium — mulai dari kaji ulang permintaan pengujian hingga pengendalian pekerjaan yang tidak sesuai.

Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-QCA-2026-019 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.

Persyaratan Pemohon

  • Persyaratan 1: Pendidikan minimal SMA/SMK bidang sains atau teknik dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di laboratorium atau bagian laboratorium di industri, dan memiliki Sertifikat Pelatihan Quality Control / ISO 9001:2015 / ISO/IEC 17025:2017
  • Persyaratan 2: Pendidikan minimal D3 atau S1 semua jurusan Teknik, Ilmu Gizi, Kimia, Biologi, atau Farmasi (terbuka juga bagi lulusan disiplin ilmu lain yang berminat di bidang quality control), fresh graduate dan/atau berpengalaman kerja di industri atau laboratorium, dan memiliki Sertifikat Pelatihan Quality Control / ISO 9001:2015 / ISO/IEC 17025:2017

Unit Kompetensi (9)

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
SP.QCA.001.01Melakukan Kaji Ulang Permintaan, Tender, dan Kontrak Pengujian
SP.QCA.002.01Memilih, Memverifikasi, dan Memvalidasi Metode Pengujian
SP.QCA.003.01Menganalisis Proses Pengambilan Sampel Sesuai Prosedur
SP.QCA.004.01Menganalisis Penanganan dan Persiapan Sampel untuk Analisis
SP.QCA.005.01Membuat dan Mengelola Rekaman Teknis Pengujian
SP.QCA.006.01Melaksanakan Penjaminan Mutu Hasil Pengujian
SP.QCA.007.01Mengevaluasi Ketidakpastian Pengukuran
SP.QCA.008.01Menyusun Laporan Hasil Uji
SP.QCA.009.01Mengidentifikasi dan Mengendalikan Pekerjaan yang Tidak Sesuai

Metode Asesmen & Standar Kelulusan

Metode penilaian

  1. Ujian tulis (pilihan ganda dan esai) untuk menilai pemahaman dan penguasaan pengetahuan terhadap elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja.
  2. Ujian lisan berbasis studi kasus untuk menilai kemampuan menjelaskan, menginterpretasikan, memberikan argumentasi, mengidentifikasi ketidaksesuaian, dan menganalisis permasalahan.
  3. Tugas keterampilan berbasis studi kasus untuk menilai kemampuan menelaah dokumen, data, rekaman, dan informasi kegiatan pengujian; menganalisis kesesuaiannya terhadap rencana analisis dan SOP; mengidentifikasi penyimpangan dan risiko; serta menentukan tindakan yang sesuai.

Bobot penilaian per metode ujian

Metode UjianJumlah SoalLama PengerjaanProporsi Nilai
Pilihan Ganda100120 menit65%
Esai1090 menit35%

Evaluasi per unit kompetensi.

Rekapitulasi pembobotan

Metode UjianProporsi Nilai
Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai)70%
Ujian Lisan + Keterampilan30%

Standar kelulusan

  1. Asesi dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memperoleh nilai minimal 60. Asesi yang tidak lulus dapat mengikuti remedial.
  2. Asesi wajib mengerjakan ujian secara jujur dan mandiri, tanpa bekerja sama, alat bantu tambahan, atau perantara ujian. Pelanggaran atau perilaku tidak jujur membatalkan ujian, nilai dianggap 0, dan asesi dinyatakan tidak lulus.
  3. Jawaban yang terindikasi plagiarisme (kata, kalimat, data, atau informasi sama persis) diberi skor 0, asesi dinyatakan tidak lulus, dan tidak dapat mengikuti ujian ulang sampai batas waktu yang ditentukan LSP Edukia.

Aturan Pelaksanaan (Code of Conduct)

Pemegang sertifikat wajib:

  1. Bekerja hanya dalam lingkup kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
  2. Memberikan informasi, data, hasil analisis, laporan, atau pernyataan profesional secara benar, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan.
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau telah mendapat kewenangan yang sah.
  4. Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada pihak yang relevan.
  5. Mematuhi peraturan perundang-undangan, standar, prosedur, dan persyaratan profesional yang relevan.
  6. Tidak menyalahgunakan sertifikat, logo, tanda sertifikasi, atau status sertifikasi.
  7. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas proses profesional maupun reputasi sertifikasi.
  8. Menjaga dan mengembangkan kompetensi sesuai perkembangan bidang profesinya.
  9. Bersedia memenuhi ketentuan LSP mengenai pemeliharaan, penggunaan, pembekuan, pencabutan, dan sertifikasi ulang sesuai skema yang berlaku.
  10. Menjaga integritas data QC; tidak mengubah, memilih, atau menghilangkan hasil untuk memenuhi spesifikasi; menganalisis proses sampling/preparasi berdasarkan bukti; melaporkan out-of-specification, penyimpangan, atau pekerjaan tidak sesuai secara objektif; serta menjaga keterlacakan sampel dan data.

Survailen & Resertifikasi

Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.

Survailen

Survailen tidak diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia. Selama masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat tetap wajib menjaga kompetensi, mematuhi aturan pelaksanaan (code of conduct), menggunakan sertifikat sesuai ketentuan, dan mengikuti perkembangan standar, regulasi, teknologi, dan praktik profesional yang relevan. Informasi atau keluhan atas dugaan pelanggaran tetap dapat ditindaklanjuti LSP sesuai prosedur.

Resertifikasi

Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.

Hubungi Kami