Skema sertifikasi Regulatory Affairs Officer merupakan bagian dari bidang Sistem Manajemen & Governance yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 6 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.
Ruang lingkup: Lingkup pekerjaan Regulatory Affairs Officer mencakup tanggung jawab strategis dan teknis dalam memastikan kepatuhan produk dan operasional perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga meminimalkan risiko ketidaksesuaian (non-compliance) dan hambatan perizinan.
Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-RAQ-2026-022 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| SP.RAQ.001.01 | Menerapkan Prinsip Kepatuhan Regulasi dan Etika Profesi |
| SP.RAQ.002.01 | Menyusun dan Mengevaluasi Dokumen Registrasi dan Perizinan Produk |
| SP.RAQ.003.01 | Melakukan Proses Pengajuan Registrasi dan Perizinan Produk kepada Otoritas Terkait |
| SP.RAQ.004.01 | Melakukan Pemantauan Perubahan Regulasi dan Analisis Dampaknya terhadap Produk/Perusahaan |
| SP.RAQ.005.01 | Mengelola Arsip dan Sistem Dokumentasi Regulatory Affairs |
| SP.RAQ.006.01 | Melakukan Evaluasi Kepatuhan Produk dan Menyusun Tindak Lanjut Ketidaksesuaian (Compliance Management) |
| Metode Ujian | Jumlah Soal | Lama Pengerjaan | Proporsi Nilai |
|---|---|---|---|
| Pilihan Ganda | 100 | 120 menit | 65% |
| Esai | 10 | 90 menit | 35% |
Evaluasi per unit kompetensi.
| Metode Ujian | Proporsi Nilai |
|---|---|
| Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai) | 70% |
| Ujian Lisan + Keterampilan | 30% |
Pemegang sertifikat wajib:
Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.
Survailen tidak diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia. Selama masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat tetap wajib menjaga kompetensi, mematuhi aturan pelaksanaan (code of conduct), menggunakan sertifikat sesuai ketentuan, dan mengikuti perkembangan standar, regulasi, teknologi, dan praktik profesional yang relevan. Informasi atau keluhan atas dugaan pelanggaran tetap dapat ditindaklanjuti LSP sesuai prosedur.
Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.