Kode Skema: EDUKIA-QAO-2026-020Jumlah unit kompetensi: 9
Tentang Skema
Skema sertifikasi Quality Assurance Officer merupakan bagian dari bidang
Sistem Manajemen & Governance
yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person
terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 9 unit kompetensi.
Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.
Ruang lingkup: Lingkup pekerjaan QA Officer mencakup perencanaan, penerapan, pemantauan, dan evaluasi sistem manajemen mutu di organisasi, agar kegiatan penjaminan mutu berjalan sistematis, konsisten, efektif, dan mendukung perbaikan berkelanjutan.
Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-QAO-2026-020 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.
Persyaratan Pemohon
Persyaratan 1: Pendidikan minimal SMA/SMK bidang sains atau teknik dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bagian quality assurance di industri, dan memiliki Sertifikat Pelatihan QA/QC / ISO 9001 / ISO 17025
Persyaratan 2: Pendidikan minimal D3 atau S1 semua jurusan Teknik, Ilmu Gizi, Kimia, Biologi, atau Farmasi (terbuka juga bagi lulusan disiplin ilmu lain), fresh graduate dan/atau berpengalaman kerja di industri, dan memiliki Sertifikat Pelatihan QA/QC / ISO 9001 / ISO 17025
Unit Kompetensi (9)
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
SP.QAO.001.01
Mengelola dan Mengendalikan Dokumen Sistem Manajemen Mutu
SP.QAO.002.01
Mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu Sesuai Standar yang Berlaku
SP.QAO.003.01
Melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Mutu
SP.QAO.004.01
Mengidentifikasi dan Mengendalikan Ketidaksesuaian
SP.QAO.005.01
Melaksanakan Tindakan Korektif dan Tindakan Pencegahan
SP.QAO.006.01
Melakukan Analisis Risiko dan Peluang dalam Sistem Manajemen Mutu
SP.QAO.007.01
Melakukan Pemantauan, Pengukuran, dan Evaluasi Kinerja Mutu
SP.QAO.008.01
Melaksanakan Pengendalian Rekaman dan Pelaporan Kinerja Mutu
Ujian tulis (pilihan ganda dan esai) untuk menilai pemahaman dan penguasaan pengetahuan terhadap elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja.
Ujian lisan berbasis studi kasus untuk menilai kemampuan menjelaskan, menginterpretasikan, memberikan argumentasi, mengidentifikasi ketidaksesuaian, dan menganalisis permasalahan.
Tugas keterampilan untuk mengevaluasi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan peserta.
Bobot penilaian per metode ujian
Metode Ujian
Jumlah Soal
Lama Pengerjaan
Proporsi Nilai
Pilihan Ganda
100
120 menit
65%
Esai
10
90 menit
35%
Evaluasi per unit kompetensi.
Rekapitulasi pembobotan
Metode Ujian
Proporsi Nilai
Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai)
70%
Ujian Lisan + Keterampilan
30%
Standar kelulusan
Asesi dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memperoleh nilai minimal 60. Asesi yang tidak lulus dapat mengikuti remedial.
Asesi wajib mengerjakan ujian secara jujur dan mandiri, tanpa bekerja sama, alat bantu tambahan, atau perantara ujian. Pelanggaran atau perilaku tidak jujur membatalkan ujian, nilai dianggap 0, dan asesi dinyatakan tidak lulus.
Jawaban yang terindikasi plagiarisme (kata, kalimat, data, atau informasi sama persis) diberi skor 0, asesi dinyatakan tidak lulus, dan tidak dapat mengikuti ujian ulang sampai batas waktu yang ditentukan LSP Edukia.
Aturan Pelaksanaan (Code of Conduct)
Pemegang sertifikat wajib:
Bekerja hanya dalam lingkup kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
Memberikan informasi, data, hasil analisis, laporan, atau pernyataan profesional secara benar, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan.
Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau telah mendapat kewenangan yang sah.
Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada pihak yang relevan.
Mematuhi peraturan perundang-undangan, standar, prosedur, dan persyaratan profesional yang relevan.
Tidak menyalahgunakan sertifikat, logo, tanda sertifikasi, atau status sertifikasi.
Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas proses profesional maupun reputasi sertifikasi.
Menjaga dan mengembangkan kompetensi sesuai perkembangan bidang profesinya.
Bersedia memenuhi ketentuan LSP mengenai pemeliharaan, penggunaan, pembekuan, pencabutan, dan sertifikasi ulang sesuai skema yang berlaku.
Menjaga independensi fungsi QA sesuai kewenangan; tidak menutupi ketidaksesuaian; tidak menyetujui bukti kepatuhan yang tidak memadai; menjaga kerahasiaan; menghindari konflik kepentingan; serta melakukan evaluasi dan pelaporan secara objektif.
Survailen & Resertifikasi
Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.
Survailen
Survailen tidak diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia. Selama masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat tetap wajib menjaga kompetensi, mematuhi aturan pelaksanaan (code of conduct), menggunakan sertifikat sesuai ketentuan, dan mengikuti perkembangan standar, regulasi, teknologi, dan praktik profesional yang relevan. Informasi atau keluhan atas dugaan pelanggaran tetap dapat ditindaklanjuti LSP sesuai prosedur.
Resertifikasi
Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.