Skema sertifikasi Corporate Legal Officer merupakan bagian dari bidang Sistem Manajemen & Governance yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 9 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.
Ruang lingkup: Pengelolaan fungsi hukum internal perusahaan — identifikasi regulasi, penyusunan dan penelaahan dokumen hukum, pengelolaan risiko hukum, serta pengawasan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-CLO-2026-026 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| SP.CLO.001.01 | Melakukan Pemenuhan Perizinan Usaha dan Legalitas Korporasi |
| SP.CLO.002.01 | Menyusun dan Meninjau Dokumen Hukum Perusahaan |
| SP.CLO.003.01 | Menyusun Legal Opinion dan Rekomendasi Hukum |
| SP.CLO.004.01 | Mengelola Administrasi dan Arsip Hukum Korporasi |
| SP.CLO.005.01 | Menyusun Laporan Legal dan Kepatuhan Secara Berkala |
| SP.CLO.006.01 | Melakukan Monitoring dan Analisis Perubahan Regulasi |
| SP.CLO.007.01 | Melakukan Legal Due Diligence & Audit Kepatuhan Hukum |
| SP.CLO.008.01 | Mengelola Hubungan dengan Regulasi dan Stakeholder |
| SP.CLO.009.01 | Menangani Pemeriksaan dan Investigasi oleh Regulator |
| Metode Ujian | Jumlah Soal | Lama Pengerjaan | Proporsi Nilai |
|---|---|---|---|
| Pilihan Ganda | 100 | 120 menit | 65% |
| Esai | 10 | 90 menit | 35% |
Evaluasi per unit kompetensi.
| Metode Ujian | Proporsi Nilai |
|---|---|
| Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai) | 70% |
| Ujian Lisan + Keterampilan | 30% |
Pemegang sertifikat wajib:
Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.
Survailen tidak diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia. Selama masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat tetap wajib menjaga kompetensi, mematuhi aturan pelaksanaan (code of conduct), menggunakan sertifikat sesuai ketentuan, dan mengikuti perkembangan standar, regulasi, teknologi, dan praktik profesional yang relevan. Informasi atau keluhan atas dugaan pelanggaran tetap dapat ditindaklanjuti LSP sesuai prosedur.
Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.