Sertifikasi Environmental Management System (ISO 14001) Officer
Kode Skema: EDUKIA-EMS-2026-025Jumlah unit kompetensi: 8
Tentang Skema
Skema sertifikasi Environmental Management System (ISO 14001) Officer merupakan bagian dari bidang
Sistem Manajemen & Governance
yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person
terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 8 unit kompetensi.
Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.
Ruang lingkup: Lingkup pekerjaan Implementer Sistem Manajemen Lingkungan mencakup penerapan, pengendalian, dan pemeliharaan Sistem Manajemen Lingkungan dalam organisasi secara sistematis, terukur, dan selaras dengan prinsip peningkatan berkelanjutan.
Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-EMS-2026-025 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.
Persyaratan Pemohon
Pendidikan minimal D3/S1 Teknik Lingkungan, Teknik Kimia, Kesehatan Lingkungan, atau bidang terkait
Fresh graduate atau memiliki pengalaman magang di bidang Environmental Management System / pengelolaan lingkungan minimal 3 bulan
Memiliki Sertifikat Pelatihan ISO 14001:2015 Environmental Management System atau pelatihan terkait pengelolaan lingkungan dan audit lingkungan
Unit Kompetensi (8)
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
SP.EMS.001.01
Menerapkan Konteks Organisasi dalam SML
SP.EMS.002.01
Mengidentifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan
SP.EMS.003.01
Mengidentifikasi dan Mengevaluasi Kewajiban Kepatuhan
SP.EMS.004.01
Menyusun Sasaran dan Program Lingkungan
SP.EMS.005.01
Mengendalikan Operasional dan Dokumen SML
SP.EMS.006.01
Melaksanakan Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Lingkungan
SP.EMS.007.01
Melaksanakan Audit Internal SML
SP.EMS.008.01
Menindaklanjuti Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan
Metode Asesmen & Standar Kelulusan
Metode penilaian
Ujian tulis (pilihan ganda dan esai) untuk menilai pemahaman dan penguasaan pengetahuan terhadap elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja.
Ujian lisan berbasis studi kasus untuk menilai kemampuan menjelaskan, menginterpretasikan, memberikan argumentasi, mengidentifikasi ketidaksesuaian, dan menganalisis permasalahan.
Tugas keterampilan untuk mengevaluasi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan peserta.
Bobot penilaian per metode ujian
Metode Ujian
Jumlah Soal
Lama Pengerjaan
Proporsi Nilai
Pilihan Ganda
100
120 menit
65%
Esai
10
90 menit
35%
Evaluasi per unit kompetensi.
Rekapitulasi pembobotan
Metode Ujian
Proporsi Nilai
Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai)
70%
Ujian Lisan + Keterampilan
30%
Standar kelulusan
Asesi dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memperoleh nilai minimal 60. Asesi yang tidak lulus dapat mengikuti remedial.
Asesi wajib mengerjakan ujian secara jujur dan mandiri, tanpa bekerja sama, alat bantu tambahan, atau perantara ujian. Pelanggaran atau perilaku tidak jujur membatalkan ujian, nilai dianggap 0, dan asesi dinyatakan tidak lulus.
Jawaban yang terindikasi plagiarisme (kata, kalimat, data, atau informasi sama persis) diberi skor 0, asesi dinyatakan tidak lulus, dan tidak dapat mengikuti ujian ulang sampai batas waktu yang ditentukan LSP Edukia.
Aturan Pelaksanaan (Code of Conduct)
Pemegang sertifikat wajib:
Bekerja hanya dalam lingkup kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
Memberikan informasi, data, hasil analisis, laporan, atau pernyataan profesional secara benar, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan.
Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau telah mendapat kewenangan yang sah.
Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada pihak yang relevan.
Mematuhi peraturan perundang-undangan, standar, prosedur, dan persyaratan profesional yang relevan.
Tidak menyalahgunakan sertifikat, logo, tanda sertifikasi, atau status sertifikasi.
Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas proses profesional maupun reputasi sertifikasi.
Menjaga dan mengembangkan kompetensi sesuai perkembangan bidang profesinya.
Bersedia memenuhi ketentuan LSP mengenai pemeliharaan, penggunaan, pembekuan, pencabutan, dan sertifikasi ulang sesuai skema yang berlaku.
Menjaga objektivitas identifikasi aspek/dampak; tidak menyembunyikan ketidakpatuhan lingkungan; menggunakan data lingkungan secara benar; tidak membuat klaim lingkungan yang menyesatkan; serta memperhatikan kewajiban kepatuhan dan pencegahan dampak lingkungan.
Survailen & Resertifikasi
Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.
Survailen
Survailen tidak diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia. Selama masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat tetap wajib menjaga kompetensi, mematuhi aturan pelaksanaan (code of conduct), menggunakan sertifikat sesuai ketentuan, dan mengikuti perkembangan standar, regulasi, teknologi, dan praktik profesional yang relevan. Informasi atau keluhan atas dugaan pelanggaran tetap dapat ditindaklanjuti LSP sesuai prosedur.
Resertifikasi
Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.