Sistem Manajemen Belum Berlisensi KAN

Sertifikasi ESG Officer

Kode Skema: EDUKIA-ESG-2026-024 Jumlah unit kompetensi: 7

Tentang Skema

Skema sertifikasi ESG Officer merupakan bagian dari bidang Sistem Manajemen & Governance yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 7 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.

Ruang lingkup: Pengelolaan risiko, tata kelola, materialitas, dan kesiapan pengungkapan ESG organisasi, termasuk inventarisasi emisi GRK; berlaku untuk organisasi sektor jasa, manufaktur, energi, keuangan, dan sektor lainnya.

Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-ESG-2026-024 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.

Persyaratan Pemohon

  • Persyaratan 1: Pendidikan minimal SMA/SMK bidang sains atau teknik dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di laboratorium atau bagian laboratorium di industri, dan memiliki Sertifikat Pelatihan Sustainability / ESG / Manajemen Risiko
  • Persyaratan 2: Fresh graduate D3 bidang sains atau teknik dengan pengalaman magang minimal 3 bulan di laboratorium atau bagian laboratorium di industri, atau memiliki Sertifikat Pelatihan Sustainability / ESG / Manajemen Risiko

Unit Kompetensi (7)

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
SP.ESG.001.01Mengidentifikasi dan memetakan pemangku kepentingan
SP.ESG.002.01Mengidentifikasi isu dan risiko ESG
SP.ESG.003.01Melakukan penilaian dampak dan risiko ESG
SP.ESG.004.01Menyusun matriks materialitas
SP.ESG.005.01Mengintegrasikan risiko ESG ke dalam manajemen risiko organisasi
SP.ESG.006.01Menyiapkan informasi pengungkapan ESG
SP.ESG.007.01Mendukung tata kelola dan kebijakan ESG organisasi

Metode Asesmen & Standar Kelulusan

Metode penilaian

  1. Ujian tulis (pilihan ganda dan esai) untuk menilai pemahaman dan penguasaan pengetahuan terhadap elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja.
  2. Ujian lisan berbasis studi kasus untuk menilai kemampuan menjelaskan, menginterpretasikan, memberikan argumentasi, mengidentifikasi ketidaksesuaian, dan menganalisis permasalahan.
  3. Tugas keterampilan untuk mengevaluasi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan peserta.

Bobot penilaian per metode ujian

Metode UjianJumlah SoalLama PengerjaanProporsi Nilai
Pilihan Ganda100120 menit65%
Esai1090 menit35%

Evaluasi per unit kompetensi.

Rekapitulasi pembobotan

Metode UjianProporsi Nilai
Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai)70%
Ujian Lisan + Keterampilan30%

Standar kelulusan

  1. Asesi dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memperoleh nilai minimal 60. Asesi yang tidak lulus dapat mengikuti remedial.
  2. Asesi wajib mengerjakan ujian secara jujur dan mandiri, tanpa bekerja sama, alat bantu tambahan, atau perantara ujian. Pelanggaran atau perilaku tidak jujur membatalkan ujian, nilai dianggap 0, dan asesi dinyatakan tidak lulus.
  3. Jawaban yang terindikasi plagiarisme (kata, kalimat, data, atau informasi sama persis) diberi skor 0, asesi dinyatakan tidak lulus, dan tidak dapat mengikuti ujian ulang sampai batas waktu yang ditentukan LSP Edukia.

Aturan Pelaksanaan (Code of Conduct)

Pemegang sertifikat wajib:

  1. Bekerja hanya dalam lingkup kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
  2. Memberikan informasi, data, hasil analisis, laporan, atau pernyataan profesional secara benar, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan.
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau telah mendapat kewenangan yang sah.
  4. Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada pihak yang relevan.
  5. Mematuhi peraturan perundang-undangan, standar, prosedur, dan persyaratan profesional yang relevan.
  6. Tidak menyalahgunakan sertifikat, logo, tanda sertifikasi, atau status sertifikasi.
  7. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas proses profesional maupun reputasi sertifikasi.
  8. Menjaga dan mengembangkan kompetensi sesuai perkembangan bidang profesinya.
  9. Bersedia memenuhi ketentuan LSP mengenai pemeliharaan, penggunaan, pembekuan, pencabutan, dan sertifikasi ulang sesuai skema yang berlaku.
  10. Menjaga integritas informasi ESG; tidak menyembunyikan risiko material atau memanipulasi indikator; menghindari greenwashing; mengelola konflik kepentingan; menjaga kerahasiaan informasi; serta memastikan analisis materialitas, risiko, dan pengungkapan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Survailen & Resertifikasi

Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.

Survailen

Survailen tidak diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia. Selama masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat tetap wajib menjaga kompetensi, mematuhi aturan pelaksanaan (code of conduct), menggunakan sertifikat sesuai ketentuan, dan mengikuti perkembangan standar, regulasi, teknologi, dan praktik profesional yang relevan. Informasi atau keluhan atas dugaan pelanggaran tetap dapat ditindaklanjuti LSP sesuai prosedur.

Resertifikasi

Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.

Hubungi Kami