Lab & Pengujian Belum Berlisensi KAN

Sertifikasi Food Safety Management Officer / Petugas Sistem Keamanan Pangan

Kode Skema: EDUKIA-FMO-2026-013 Jumlah unit kompetensi: 6

Tentang Skema

Skema sertifikasi Food Safety Management Officer / Petugas Sistem Keamanan Pangan merupakan bagian dari bidang Laboratorium & Pengujian / Laboratory & Testing yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 6 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.

Ruang lingkup: Ditujukan bagi profesional yang bertanggung jawab langsung atas implementasi, pemeliharaan, dan pemantauan harian sistem manajemen keamanan pangan (SMKP) di berbagai sektor rantai pasok pangan.

Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-FMO-2026-013 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.

Persyaratan Pemohon

  • Persyaratan 1: Pendidikan minimal SMA/SMK bidang sains atau teknik dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di laboratorium atau bagian laboratorium di industri, dan memiliki Sertifikat Pelatihan Penerapan HACCP, ISO 22000, CPPOB/GMP
  • Persyaratan 2: Fresh graduate D3 bidang sains dengan pengalaman magang minimal 3 bulan di bidang produksi, penjaminan mutu, atau keamanan pangan di industri pangan, atau memiliki Sertifikat Pelatihan Penerapan HACCP, ISO 22000, CPPOB/GMP setara 24 jam pelatihan

Unit Kompetensi (6)

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
SP.FMO.001.01Menguasai Prinsip Dasar dan Regulasi Keamanan Pangan
SP.FMO.002.01Mengimplementasikan Program Prasyarat (PRPs - Prerequisite Programs)
SP.FMO.003.01Mengembangkan dan Menerapkan Rencana HACCP
SP.FMO.004.01Mengelola Pengendalian Operasional Keamanan Pangan
SP.FMO.005.01Melaksanakan Verifikasi dan Peningkatan Berkelanjutan FSMS
SP.FMO.006.01Mengelola Komunikasi dan Pelatihan Keamanan Pangan

Metode Asesmen & Standar Kelulusan

Metode penilaian

  1. Ujian tulis (pilihan ganda dan esai) untuk menilai pemahaman dan penguasaan pengetahuan terhadap elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja.
  2. Ujian lisan berbasis studi kasus untuk menilai kemampuan menjelaskan, menginterpretasikan, memberikan argumentasi, mengidentifikasi ketidaksesuaian, dan menganalisis permasalahan.
  3. Tugas keterampilan untuk mengevaluasi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan peserta.

Bobot penilaian per metode ujian

Metode UjianJumlah SoalLama PengerjaanProporsi Nilai
Pilihan Ganda100120 menit65%
Esai1090 menit35%

Evaluasi per unit kompetensi.

Rekapitulasi pembobotan

Metode UjianProporsi Nilai
Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai)70%
Ujian Lisan + Keterampilan30%

Standar kelulusan

  1. Asesi dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memperoleh nilai minimal 60. Asesi yang tidak lulus dapat mengikuti remedial.
  2. Asesi wajib mengerjakan ujian secara jujur dan mandiri, tanpa bekerja sama, alat bantu tambahan, atau perantara ujian. Pelanggaran atau perilaku tidak jujur membatalkan ujian, nilai dianggap 0, dan asesi dinyatakan tidak lulus.
  3. Jawaban yang terindikasi plagiarisme (kata, kalimat, data, atau informasi sama persis) diberi skor 0, asesi dinyatakan tidak lulus, dan tidak dapat mengikuti ujian ulang sampai batas waktu yang ditentukan LSP Edukia.

Aturan Pelaksanaan (Code of Conduct)

Pemegang sertifikat wajib:

  1. Bekerja hanya dalam lingkup kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
  2. Memberikan informasi, data, hasil analisis, laporan, atau pernyataan profesional secara benar, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan.
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau telah mendapat kewenangan yang sah.
  4. Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada pihak yang relevan.
  5. Mematuhi peraturan perundang-undangan, standar, prosedur, dan persyaratan profesional yang relevan.
  6. Tidak menyalahgunakan sertifikat, logo, tanda sertifikasi, atau status sertifikasi.
  7. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas proses profesional maupun reputasi sertifikasi.
  8. Menjaga dan mengembangkan kompetensi sesuai perkembangan bidang profesinya.
  9. Bersedia memenuhi ketentuan LSP mengenai pemeliharaan, penggunaan, pembekuan, pencabutan, dan sertifikasi ulang sesuai skema yang berlaku.
  10. Mengutamakan keamanan pangan dan perlindungan konsumen; tidak menyembunyikan bahaya atau ketidaksesuaian yang berpotensi memengaruhi keamanan pangan; menggunakan data yang valid; menjaga keterlacakan informasi; serta menghindari konflik kepentingan dalam evaluasi risiko keamanan pangan.

Survailen & Resertifikasi

Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.

Survailen

Survailen tidak diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia. Selama masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat tetap wajib menjaga kompetensi, mematuhi aturan pelaksanaan (code of conduct), menggunakan sertifikat sesuai ketentuan, dan mengikuti perkembangan standar, regulasi, teknologi, dan praktik profesional yang relevan. Informasi atau keluhan atas dugaan pelanggaran tetap dapat ditindaklanjuti LSP sesuai prosedur.

Resertifikasi

Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.

Hubungi Kami