Skema sertifikasi Food Safety Management Officer / Petugas Sistem Keamanan Pangan merupakan bagian dari bidang Laboratorium & Pengujian / Laboratory & Testing yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 6 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.
Ruang lingkup: Ditujukan bagi profesional yang bertanggung jawab langsung atas implementasi, pemeliharaan, dan pemantauan harian sistem manajemen keamanan pangan (SMKP) di berbagai sektor rantai pasok pangan.
Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-FMO-2026-013 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| SP.FMO.001.01 | Menguasai Prinsip Dasar dan Regulasi Keamanan Pangan |
| SP.FMO.002.01 | Mengimplementasikan Program Prasyarat (PRPs - Prerequisite Programs) |
| SP.FMO.003.01 | Mengembangkan dan Menerapkan Rencana HACCP |
| SP.FMO.004.01 | Mengelola Pengendalian Operasional Keamanan Pangan |
| SP.FMO.005.01 | Melaksanakan Verifikasi dan Peningkatan Berkelanjutan FSMS |
| SP.FMO.006.01 | Mengelola Komunikasi dan Pelatihan Keamanan Pangan |
| Metode Ujian | Jumlah Soal | Lama Pengerjaan | Proporsi Nilai |
|---|---|---|---|
| Pilihan Ganda | 100 | 120 menit | 65% |
| Esai | 10 | 90 menit | 35% |
Evaluasi per unit kompetensi.
| Metode Ujian | Proporsi Nilai |
|---|---|
| Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai) | 70% |
| Ujian Lisan + Keterampilan | 30% |
Pemegang sertifikat wajib:
Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.
Survailen tidak diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia. Selama masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat tetap wajib menjaga kompetensi, mematuhi aturan pelaksanaan (code of conduct), menggunakan sertifikat sesuai ketentuan, dan mengikuti perkembangan standar, regulasi, teknologi, dan praktik profesional yang relevan. Informasi atau keluhan atas dugaan pelanggaran tetap dapat ditindaklanjuti LSP sesuai prosedur.
Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.