Skema sertifikasi Laboratory Quality System Officer ISO/IEC 17025 / Petugas Sistem Mutu Laboratorium ISO/IEC 17025 merupakan bagian dari bidang Laboratorium & Pengujian / Laboratory & Testing yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 5 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.
Ruang lingkup: Menilai dan mensertifikasi kompetensi individu dalam memahami dan menginterpretasikan seluruh persyaratan ISO/IEC 17025:2017, mulai dari persyaratan umum (klausul 4) hingga persyaratan sistem manajemen (klausul 8).
Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-LQO-2025-012 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| SP.LQO.001.01 | Memahami Prinsip Ketidakberpihakan dan Kerahasiaan (Klausul 4 ISO 17025) |
| SP.LQO.002.01 | Memahami Struktur Organisasi Laboratorium yang Sesuai (Klausul 5 ISO 17025) |
| SP.LQO.003.01 | Memahami Pengelolaan Persyaratan Sumber Daya (Klausul 6 ISO 17025) |
| SP.LQO.004.01 | Memahami dan Menganalisis Persyaratan Proses (Klausul 7 ISO 17025) |
| SP.LQO.005.01 | Memahami Pengembangan Sistem Manajemen Laboratorium (Klausul 8 ISO 17025) |
| Metode Ujian | Jumlah Soal | Lama Pengerjaan | Proporsi Nilai |
|---|---|---|---|
| Pilihan Ganda | 100 | 120 menit | 65% |
| Esai | 10 | 90 menit | 35% |
Evaluasi per unit kompetensi.
| Metode Ujian | Proporsi Nilai |
|---|---|
| Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai) | 70% |
| Ujian Lisan + Keterampilan | 30% |
Pemegang sertifikat wajib:
Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.
Survailen tidak diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia. Selama masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat tetap wajib menjaga kompetensi, mematuhi aturan pelaksanaan (code of conduct), menggunakan sertifikat sesuai ketentuan, dan mengikuti perkembangan standar, regulasi, teknologi, dan praktik profesional yang relevan. Informasi atau keluhan atas dugaan pelanggaran tetap dapat ditindaklanjuti LSP sesuai prosedur.
Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.