Lab & Pengujian Belum Berlisensi KAN

Sertifikasi Panelis Terlatih Pengujian Sensori Pangan

Kode Skema: EDUKIA-PSP-2026-014 Jumlah unit kompetensi: 6

Tentang Skema

Skema sertifikasi Panelis Terlatih Pengujian Sensori Pangan merupakan bagian dari bidang Laboratorium & Pengujian / Laboratory & Testing yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 6 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.

Ruang lingkup: Kompetensi individu sebagai pelaksana pengujian sensori, khususnya uji pembedaan (discrimination testing) dan uji deskriptif (descriptive testing). Skema ini tidak mencakup peran Pemimpin Panel (Panel Leader).

Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-PSP-2026-014 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.

Persyaratan Pemohon

  • Pendidikan minimal D3 atau S1 Teknologi Pangan, Ilmu Gizi, Kimia, Biologi, atau Teknologi Hasil Pertanian
  • Fresh graduate dan/atau memiliki pengalaman magang di industri pangan atau laboratorium pangan minimal 3 bulan, atau
  • Memiliki Sertifikat Pelatihan Pengujian Sensori Pangan

Unit Kompetensi (6)

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
SP.PSP.001.01Menguasai Prinsip Fundamental Analisis Sensori dan Fisiologi Indrawi
SP.PSP.002.01Melaksanakan Prosedur Uji Pembedaan (Discrimination Testing)
SP.PSP.003.01Melaksanakan Prosedur Uji Deskriptif Kuantitatif (Quantitative Descriptive Analysis)
SP.PSP.004.01Menerapkan Praktik Laboratorium Sensori yang Baik (Good Sensory Practices)
SP.PSP.005.01Mengelola Kinerja dan Konsistensi Penilaian Sensori Pribadi
SP.PSP.006.01Menguasai Prinsip Fundamental Analisis Sensori dan Fisiologi Indrawi

Metode Asesmen & Standar Kelulusan

Metode penilaian

  1. Ujian tulis (pilihan ganda dan esai) untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman terhadap prinsip, prosedur, dan persyaratan pengujian sensori pangan.
  2. Ujian lisan untuk mengonfirmasi dan/atau memperdalam bukti kompetensi dari metode lain, khususnya pemahaman prinsip, prosedur, kondisi pengujian, serta penerapan pengujian sensori pangan.
  3. Ujian praktik untuk mendemonstrasikan secara langsung kemampuan sebagai panelis terlatih — pengenalan atribut sensori, membedakan sampel, menilai karakteristik sensori, mencatat hasil, dan menerapkan prosedur pengujian — yang dinilai dengan lembar observasi LSP Edukia.

Bobot penilaian per metode ujian

Metode UjianJumlah SoalLama PengerjaanProporsi Nilai
Pilihan Ganda100120 menit65%
Esai1090 menit35%

Evaluasi per unit kompetensi.

Rekapitulasi pembobotan

Metode UjianProporsi Nilai
Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai)70%
Ujian Lisan + Praktik30%

Standar kelulusan

  1. Asesi dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memperoleh nilai minimal 60. Asesi yang tidak lulus dapat mengikuti remedial.
  2. Asesi wajib mengerjakan ujian secara jujur dan mandiri, tanpa bekerja sama, alat bantu tambahan, atau perantara ujian. Pelanggaran atau perilaku tidak jujur membatalkan ujian, nilai dianggap 0, dan asesi dinyatakan tidak lulus.
  3. Jawaban yang terindikasi plagiarisme (kata, kalimat, data, atau informasi sama persis) diberi skor 0, asesi dinyatakan tidak lulus, dan tidak dapat mengikuti ujian ulang sampai batas waktu yang ditentukan LSP Edukia.

Aturan Pelaksanaan (Code of Conduct)

Pemegang sertifikat wajib:

  1. Bekerja hanya dalam lingkup kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
  2. Memberikan informasi, data, hasil analisis, laporan, atau pernyataan profesional secara benar, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan.
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau telah mendapat kewenangan yang sah.
  4. Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada pihak yang relevan.
  5. Mematuhi peraturan perundang-undangan, standar, prosedur, dan persyaratan profesional yang relevan.
  6. Tidak menyalahgunakan sertifikat, logo, tanda sertifikasi, atau status sertifikasi.
  7. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas proses profesional maupun reputasi sertifikasi.
  8. Menjaga dan mengembangkan kompetensi sesuai perkembangan bidang profesinya.
  9. Bersedia memenuhi ketentuan LSP mengenai pemeliharaan, penggunaan, pembekuan, pencabutan, dan sertifikasi ulang sesuai skema yang berlaku.
  10. Memberikan respons sensori secara mandiri, jujur, dan tidak dipengaruhi panelis lain; tidak mendiskusikan sampel sebelum penilaian selesai; mengikuti instruksi persiapan panel; menginformasikan kondisi yang dapat memengaruhi kemampuan sensori; serta tidak mengidentifikasi/mencari informasi sampel dengan cara yang dapat menimbulkan bias.

Survailen & Resertifikasi

Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.

Survailen

Survailen diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia, untuk memastikan pemegang sertifikat tetap memelihara kompetensi selama masa berlaku sertifikat. Survailen dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pada bulan ke-18 sampai ke-24 masa sertifikasi melalui verifikasi bukti pemeliharaan kompetensi. Hasilnya dikategorikan Memenuhi, Perlu Klarifikasi/Verifikasi Tambahan, atau Tidak Memenuhi; bila bukti belum memadai, LSP dapat melakukan verifikasi tambahan.

Metode: Verifikasi bukti keterlibatan dalam kegiatan pengujian sensori dan/atau pemeliharaan kemampuan sensori, berupa logbook kegiatan, surat tugas dari tempat kerja, atau surat keterangan dari atasan.

Kriteria: Pemegang sertifikat dapat menunjukkan bahwa selama periode sertifikasi masih melakukan kegiatan yang relevan dan kemampuan sensori yang dipersyaratkan masih terpelihara.

Resertifikasi

Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.

Hubungi Kami