Skema sertifikasi Panelis Terlatih Pengujian Sensori Pangan merupakan bagian dari bidang Laboratorium & Pengujian / Laboratory & Testing yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 6 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.
Ruang lingkup: Kompetensi individu sebagai pelaksana pengujian sensori, khususnya uji pembedaan (discrimination testing) dan uji deskriptif (descriptive testing). Skema ini tidak mencakup peran Pemimpin Panel (Panel Leader).
Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-PSP-2026-014 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| SP.PSP.001.01 | Menguasai Prinsip Fundamental Analisis Sensori dan Fisiologi Indrawi |
| SP.PSP.002.01 | Melaksanakan Prosedur Uji Pembedaan (Discrimination Testing) |
| SP.PSP.003.01 | Melaksanakan Prosedur Uji Deskriptif Kuantitatif (Quantitative Descriptive Analysis) |
| SP.PSP.004.01 | Menerapkan Praktik Laboratorium Sensori yang Baik (Good Sensory Practices) |
| SP.PSP.005.01 | Mengelola Kinerja dan Konsistensi Penilaian Sensori Pribadi |
| SP.PSP.006.01 | Menguasai Prinsip Fundamental Analisis Sensori dan Fisiologi Indrawi |
| Metode Ujian | Jumlah Soal | Lama Pengerjaan | Proporsi Nilai |
|---|---|---|---|
| Pilihan Ganda | 100 | 120 menit | 65% |
| Esai | 10 | 90 menit | 35% |
Evaluasi per unit kompetensi.
| Metode Ujian | Proporsi Nilai |
|---|---|
| Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai) | 70% |
| Ujian Lisan + Praktik | 30% |
Pemegang sertifikat wajib:
Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.
Survailen diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia, untuk memastikan pemegang sertifikat tetap memelihara kompetensi selama masa berlaku sertifikat. Survailen dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pada bulan ke-18 sampai ke-24 masa sertifikasi melalui verifikasi bukti pemeliharaan kompetensi. Hasilnya dikategorikan Memenuhi, Perlu Klarifikasi/Verifikasi Tambahan, atau Tidak Memenuhi; bila bukti belum memadai, LSP dapat melakukan verifikasi tambahan.
Metode: Verifikasi bukti keterlibatan dalam kegiatan pengujian sensori dan/atau pemeliharaan kemampuan sensori, berupa logbook kegiatan, surat tugas dari tempat kerja, atau surat keterangan dari atasan.
Kriteria: Pemegang sertifikat dapat menunjukkan bahwa selama periode sertifikasi masih melakukan kegiatan yang relevan dan kemampuan sensori yang dipersyaratkan masih terpelihara.
Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.