Skema sertifikasi GLP Laboratory Officer / Petugas Laboratorium Berbasis GLP merupakan bagian dari bidang Laboratorium & Pengujian / Laboratory & Testing yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 4 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.
Ruang lingkup: Berlaku bagi personel yang menjalankan fungsi pengelolaan dan penerapan prinsip Good Laboratory Practice (GLP) pada fasilitas pengujian nonklinis — sistem mutu, integritas dan ketertelusuran data, dokumentasi dan rekaman, serta pengendalian kegiatan pengujian. Skema ini tidak mencakup pelaksanaan teknis metode pengujian tertentu.
Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-GLP-2026-015 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| SP.GLP.001.01 | Melakukan Persiapan Penerapan GLP |
| SP.GLP.002.01 | Menganalisis Penerapan Prinsip GLP dalam Kegiatan Pengujian |
| SP.GLP.003.01 | Melakukan Pengendalian Mutu dan Data |
| SP.GLP.004.01 | Mengelola Limbah dan Pasca Pengujian |
| Metode Ujian | Jumlah Soal | Lama Pengerjaan | Proporsi Nilai |
|---|---|---|---|
| Pilihan Ganda | 100 | 120 menit | 65% |
| Esai | 10 | 90 menit | 35% |
Evaluasi per unit kompetensi.
| Metode Ujian | Proporsi Nilai |
|---|---|
| Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai) | 70% |
| Ujian Lisan + Tugas Keterampilan | 30% |
Pemegang sertifikat wajib:
Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.
Survailen tidak diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia. Selama masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat tetap wajib menjaga kompetensi, mematuhi aturan pelaksanaan (code of conduct), menggunakan sertifikat sesuai ketentuan, dan mengikuti perkembangan standar, regulasi, teknologi, dan praktik profesional yang relevan. Informasi atau keluhan atas dugaan pelanggaran tetap dapat ditindaklanjuti LSP sesuai prosedur.
Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.