Lab & Pengujian Belum Berlisensi KAN

Sertifikasi GLP Laboratory Officer / Petugas Laboratorium Berbasis GLP

Kode Skema: EDUKIA-GLP-2026-015 Jumlah unit kompetensi: 4

Tentang Skema

Skema sertifikasi GLP Laboratory Officer / Petugas Laboratorium Berbasis GLP merupakan bagian dari bidang Laboratorium & Pengujian / Laboratory & Testing yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 4 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.

Ruang lingkup: Berlaku bagi personel yang menjalankan fungsi pengelolaan dan penerapan prinsip Good Laboratory Practice (GLP) pada fasilitas pengujian nonklinis — sistem mutu, integritas dan ketertelusuran data, dokumentasi dan rekaman, serta pengendalian kegiatan pengujian. Skema ini tidak mencakup pelaksanaan teknis metode pengujian tertentu.

Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-GLP-2026-015 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.

Persyaratan Pemohon

  • Persyaratan 1: Pendidikan minimal SMA/SMK bidang sains atau teknik dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di laboratorium atau bagian laboratorium di industri, dan memiliki Sertifikat Pelatihan ISO/IEC 17025:2017
  • Persyaratan 2: Fresh graduate D3 bidang sains atau teknik dengan pengalaman magang minimal 3 bulan di laboratorium atau bagian laboratorium di industri, atau memiliki Sertifikat Pelatihan ISO/IEC 17025:2017

Unit Kompetensi (4)

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
SP.GLP.001.01Melakukan Persiapan Penerapan GLP
SP.GLP.002.01Menganalisis Penerapan Prinsip GLP dalam Kegiatan Pengujian
SP.GLP.003.01Melakukan Pengendalian Mutu dan Data
SP.GLP.004.01Mengelola Limbah dan Pasca Pengujian

Metode Asesmen & Standar Kelulusan

Metode penilaian

  1. Ujian tulis (pilihan ganda dan esai) untuk menilai pemahaman dan penguasaan pengetahuan mengenai prinsip GLP.
  2. Ujian lisan berbasis studi kasus untuk menilai kemampuan menjelaskan, menginterpretasikan, memberikan argumentasi, mengidentifikasi ketidaksesuaian, dan menganalisis permasalahan penerapan prinsip GLP.
  3. Tugas keterampilan berbasis studi kasus untuk menilai kemampuan menelaah dokumen, data, rekaman, dan informasi kegiatan pengujian; menganalisis kesesuaiannya terhadap rencana analisis, SOP, dan prinsip GLP; mengidentifikasi penyimpangan dan risiko; serta menentukan tindakan yang sesuai.

Bobot penilaian per metode ujian

Metode UjianJumlah SoalLama PengerjaanProporsi Nilai
Pilihan Ganda100120 menit65%
Esai1090 menit35%

Evaluasi per unit kompetensi.

Rekapitulasi pembobotan

Metode UjianProporsi Nilai
Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai)70%
Ujian Lisan + Tugas Keterampilan30%

Standar kelulusan

  1. Asesi dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memperoleh nilai minimal 60. Asesi yang tidak lulus dapat mengikuti remedial.
  2. Asesi wajib mengerjakan ujian secara jujur dan mandiri, tanpa bekerja sama, alat bantu tambahan, atau perantara ujian. Pelanggaran atau perilaku tidak jujur membatalkan ujian, nilai dianggap 0, dan asesi dinyatakan tidak lulus.
  3. Jawaban yang terindikasi plagiarisme (kata, kalimat, data, atau informasi sama persis) diberi skor 0, asesi dinyatakan tidak lulus, dan tidak dapat mengikuti ujian ulang sampai batas waktu yang ditentukan LSP Edukia.

Aturan Pelaksanaan (Code of Conduct)

Pemegang sertifikat wajib:

  1. Bekerja hanya dalam lingkup kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
  2. Memberikan informasi, data, hasil analisis, laporan, atau pernyataan profesional secara benar, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan.
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau telah mendapat kewenangan yang sah.
  4. Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada pihak yang relevan.
  5. Mematuhi peraturan perundang-undangan, standar, prosedur, dan persyaratan profesional yang relevan.
  6. Tidak menyalahgunakan sertifikat, logo, tanda sertifikasi, atau status sertifikasi.
  7. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas proses profesional maupun reputasi sertifikasi.
  8. Menjaga dan mengembangkan kompetensi sesuai perkembangan bidang profesinya.
  9. Bersedia memenuhi ketentuan LSP mengenai pemeliharaan, penggunaan, pembekuan, pencabutan, dan sertifikasi ulang sesuai skema yang berlaku.
  10. Menjunjung integritas data; tidak membuat, mengubah, menghapus, atau merekonstruksi data secara tidak sah; menjaga keterlacakan data dan dokumentasi; melaporkan penyimpangan secara objektif; menjaga kerahasiaan data; serta menganalisis penerapan GLP berdasarkan bukti, bukan asumsi.

Survailen & Resertifikasi

Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.

Survailen

Survailen tidak diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia. Selama masa berlaku sertifikat, pemegang sertifikat tetap wajib menjaga kompetensi, mematuhi aturan pelaksanaan (code of conduct), menggunakan sertifikat sesuai ketentuan, dan mengikuti perkembangan standar, regulasi, teknologi, dan praktik profesional yang relevan. Informasi atau keluhan atas dugaan pelanggaran tetap dapat ditindaklanjuti LSP sesuai prosedur.

Resertifikasi

Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.

Hubungi Kami