Skema sertifikasi Laboratory HSE Officer / Petugas K3L Laboratorium merupakan bagian dari bidang Laboratorium & Pengujian / Laboratory & Testing yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 5 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.
Ruang lingkup: Menilai kompetensi individu yang memegang peran operasional dalam implementasi sistem manajemen K3 dan Lingkungan (K3L) di laboratorium, termasuk laboratorium pengujian kimia dan fisika, mikrobiologi dan biologi molekuler, lingkungan, pendidikan dan penelitian, serta kalibrasi.
Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-K3L-2026-016 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| SP.K3L.001.01 | Melakukan Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (HIRADC) di Laboratorium |
| SP.K3L.002.01 | Mengelola Penyimpanan dan Penanganan Bahan Kimia Berbahaya (B3) |
| SP.K3L.003.01 | Melakukan Pengelolaan dan Penyimpanan Limbah B3 Laboratorium |
| SP.K3L.004.01 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat di Laboratorium |
| SP.K3L.005.01 | Melakukan Inspeksi K3 dan Lingkungan Kerja Laboratorium |
| Metode Ujian | Jumlah Soal | Lama Pengerjaan | Proporsi Nilai |
|---|---|---|---|
| Pilihan Ganda | 100 | 120 menit | 65% |
| Esai | 10 | 90 menit | 35% |
Evaluasi per unit kompetensi.
| Metode Ujian | Proporsi Nilai |
|---|---|
| Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai) | 70% |
| Ujian Lisan + Keterampilan | 30% |
Pemegang sertifikat wajib:
Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.
Survailen diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia, untuk memastikan pemegang sertifikat tetap memelihara kompetensi selama masa berlaku sertifikat. Survailen dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pada bulan ke-18 sampai ke-24 masa sertifikasi melalui verifikasi bukti pemeliharaan kompetensi. Hasilnya dikategorikan Memenuhi, Perlu Klarifikasi/Verifikasi Tambahan, atau Tidak Memenuhi; bila bukti belum memadai, LSP dapat melakukan verifikasi tambahan.
Metode: Verifikasi bukti aktivitas profesional di bidang K3L laboratorium, bukti pelatihan atau refreshment, pembaruan pengetahuan mengenai regulasi/persyaratan K3L, rekaman profesional lain yang relevan, atau surat keterangan dari atasan.
Kriteria: Pemegang sertifikat dapat menunjukkan aktivitas yang relevan dan pemeliharaan kompetensi K3L, serta tidak terdapat informasi terverifikasi mengenai pelanggaran serius terhadap keselamatan, integritas profesional, atau persyaratan sertifikasi.
Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.