Skema sertifikasi Laboratory Operations Officer / Pranata Laboratorium merupakan bagian dari bidang Laboratorium & Pengujian / Laboratory & Testing yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 4 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.
Ruang lingkup: Menilai kompetensi individu dalam mengelola sistem manajemen mutu laboratorium, mulai dari perencanaan strategis hingga evaluasi dan perbaikan.
Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-LOP-2026-017 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.
| Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| SP.LOP.001.01 | Menetapkan Konteks Organisasi dan Perencanaan Mutu (Plan) |
| SP.LOP.002.01 | Mengelola Sumber Daya dan Operasional (Do) |
| SP.LOP.003.01 | Melakukan Evaluasi Kinerja (Check) |
| SP.LOP.004.01 | Melakukan Peningkatan Berkelanjutan (Act) |
| Metode Ujian | Jumlah Soal | Lama Pengerjaan | Proporsi Nilai |
|---|---|---|---|
| Pilihan Ganda | 100 | 120 menit | 65% |
| Esai | 10 | 90 menit | 35% |
Evaluasi per unit kompetensi.
| Metode Ujian | Proporsi Nilai |
|---|---|
| Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai) | 70% |
| Ujian Lisan + Keterampilan | 30% |
Pemegang sertifikat wajib:
Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.
Survailen diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia, untuk memastikan pemegang sertifikat tetap memelihara kompetensi selama masa berlaku sertifikat. Survailen dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pada bulan ke-18 sampai ke-24 masa sertifikasi melalui verifikasi bukti pemeliharaan kompetensi. Hasilnya dikategorikan Memenuhi, Perlu Klarifikasi/Verifikasi Tambahan, atau Tidak Memenuhi; bila bukti belum memadai, LSP dapat melakukan verifikasi tambahan.
Metode: Verifikasi bukti aktivitas profesional di bidang operasional laboratorium, rekaman pengalaman kerja, bukti pelatihan/refreshment, dan/atau bukti pemeliharaan kompetensi lain yang relevan.
Kriteria: Pemegang sertifikat dapat menunjukkan aktivitas profesional yang relevan dengan ruang lingkup sertifikasi dan bukti bahwa kompetensi yang dipersyaratkan tetap dipelihara.
Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.