Lab & Pengujian Belum Berlisensi KAN

Sertifikasi Laboratory Operations Officer / Pranata Laboratorium

Kode Skema: EDUKIA-LOP-2026-017 Jumlah unit kompetensi: 4

Tentang Skema

Skema sertifikasi Laboratory Operations Officer / Pranata Laboratorium merupakan bagian dari bidang Laboratorium & Pengujian / Laboratory & Testing yang diselenggarakan LSP Edukia (LSP Edukasi Global Cendekia), lembaga sertifikasi person terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Uji kompetensi mencakup 4 unit kompetensi. Skema ini merupakan skema sertifikasi LSP Edukia yang belum berlisensi KAN.

Ruang lingkup: Menilai kompetensi individu dalam mengelola sistem manajemen mutu laboratorium, mulai dari perencanaan strategis hingga evaluasi dan perbaikan.

Mengacu pada dokumen skema EDUKIA-LOP-2026-017 Revisi 1, berlaku efektif 15 September 2026.

Persyaratan Pemohon

  • Persyaratan 1: Pendidikan minimal SMA/SMK bidang sains atau teknik dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di laboratorium atau bagian laboratorium di industri, dan memiliki Sertifikat Pelatihan ISO/IEC 17025:2017
  • Persyaratan 2: Fresh graduate D3 bidang sains atau teknik dengan pengalaman magang minimal 3 bulan di laboratorium atau bagian laboratorium di industri, atau memiliki Sertifikat Pelatihan ISO/IEC 17025:2017

Unit Kompetensi (4)

Kode UnitJudul Unit Kompetensi
SP.LOP.001.01Menetapkan Konteks Organisasi dan Perencanaan Mutu (Plan)
SP.LOP.002.01Mengelola Sumber Daya dan Operasional (Do)
SP.LOP.003.01Melakukan Evaluasi Kinerja (Check)
SP.LOP.004.01Melakukan Peningkatan Berkelanjutan (Act)

Metode Asesmen & Standar Kelulusan

Metode penilaian

  1. Ujian tulis (pilihan ganda dan esai) untuk menilai pemahaman dan penguasaan pengetahuan terhadap elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja.
  2. Ujian lisan berbasis studi kasus untuk menilai kemampuan menjelaskan, menginterpretasikan, memberikan argumentasi, mengidentifikasi ketidaksesuaian, dan menganalisis permasalahan.
  3. Tugas keterampilan untuk mengevaluasi pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan peserta.

Bobot penilaian per metode ujian

Metode UjianJumlah SoalLama PengerjaanProporsi Nilai
Pilihan Ganda100120 menit65%
Esai1090 menit35%

Evaluasi per unit kompetensi.

Rekapitulasi pembobotan

Metode UjianProporsi Nilai
Ujian Tulis (Pilihan Ganda + Esai)70%
Ujian Lisan + Keterampilan30%

Standar kelulusan

  1. Asesi dinyatakan lulus uji kompetensi apabila memperoleh nilai minimal 60. Asesi yang tidak lulus dapat mengikuti remedial.
  2. Asesi wajib mengerjakan ujian secara jujur dan mandiri, tanpa bekerja sama, alat bantu tambahan, atau perantara ujian. Pelanggaran atau perilaku tidak jujur membatalkan ujian, nilai dianggap 0, dan asesi dinyatakan tidak lulus.
  3. Jawaban yang terindikasi plagiarisme (kata, kalimat, data, atau informasi sama persis) diberi skor 0, asesi dinyatakan tidak lulus, dan tidak dapat mengikuti ujian ulang sampai batas waktu yang ditentukan LSP Edukia.

Aturan Pelaksanaan (Code of Conduct)

Pemegang sertifikat wajib:

  1. Bekerja hanya dalam lingkup kompetensi dan kewenangan yang dimiliki.
  2. Memberikan informasi, data, hasil analisis, laporan, atau pernyataan profesional secara benar, objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menyesatkan.
  3. Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali pengungkapan diwajibkan oleh hukum atau telah mendapat kewenangan yang sah.
  4. Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan kepada pihak yang relevan.
  5. Mematuhi peraturan perundang-undangan, standar, prosedur, dan persyaratan profesional yang relevan.
  6. Tidak menyalahgunakan sertifikat, logo, tanda sertifikasi, atau status sertifikasi.
  7. Tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas proses profesional maupun reputasi sertifikasi.
  8. Menjaga dan mengembangkan kompetensi sesuai perkembangan bidang profesinya.
  9. Bersedia memenuhi ketentuan LSP mengenai pemeliharaan, penggunaan, pembekuan, pencabutan, dan sertifikasi ulang sesuai skema yang berlaku.
  10. Menjaga integritas operasional laboratorium; mematuhi SOP; menjaga fasilitas/peralatan dan sampel; tidak menggunakan peralatan di luar kewenangan/kompetensi; mencatat kegiatan secara benar; serta segera melaporkan penyimpangan, kerusakan, atau kondisi tidak sesuai.

Survailen & Resertifikasi

Sertifikat kompetensi disahkan Ketua LSP Edukia dengan masa berlaku 3 tahun.

Survailen

Survailen diterapkan pada skema ini berdasarkan kajian risiko LSP Edukia, untuk memastikan pemegang sertifikat tetap memelihara kompetensi selama masa berlaku sertifikat. Survailen dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pada bulan ke-18 sampai ke-24 masa sertifikasi melalui verifikasi bukti pemeliharaan kompetensi. Hasilnya dikategorikan Memenuhi, Perlu Klarifikasi/Verifikasi Tambahan, atau Tidak Memenuhi; bila bukti belum memadai, LSP dapat melakukan verifikasi tambahan.

Metode: Verifikasi bukti aktivitas profesional di bidang operasional laboratorium, rekaman pengalaman kerja, bukti pelatihan/refreshment, dan/atau bukti pemeliharaan kompetensi lain yang relevan.

Kriteria: Pemegang sertifikat dapat menunjukkan aktivitas profesional yang relevan dengan ruang lingkup sertifikasi dan bukti bahwa kompetensi yang dipersyaratkan tetap dipelihara.

Resertifikasi

Permohonan sertifikasi ulang diajukan paling lambat 2 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Resertifikasi dilakukan dengan uji kompetensi kembali, melalui proses pendaftaran, asesmen, dan pengambilan keputusan yang sama dengan sertifikasi awal.

Hubungi Kami